Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih belum menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat kota. Baru 7 dari 21 kecamatan di Kota Medan yang sudah direkapitulasi.
"Sudah 7 kecamatan, artinya 30%," kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, Senin (4/3/2024).
Atiqah mengatakan, terlambatnya rekapitulasi suara di Medan karena ada kecamatan yang belum menyerahkan data ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang masih belum kami terima datanya, ada 14 kecamatan yang belum," lanjutnya.
Rekapitulasi suara di tingkat Kota Medan belum tuntas padahal, batas akhir rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pada 5 Maret 2024.
"Harusnya selesai sampai tanggal 5 Maret 2024," tambahnya.
Proses rekapitulasi suara di KPU Medan dihadiri saksi partai-partai yang dilakukan sejak pagi hari.
"Dari jam 08.00 WIB sampai 5 Maret 00.00 WIB," tutupnya.
Artikel ini ditulis Dostry Amisha, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(nkm/nkm)











































