Seekor gajah jantan diperkirakan berusia 35 tahun ditemukan mati membusuk di Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Aceh. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh masih menyelidiki penyebab kematian satwa dilindungi itu.
"Gajah diprediksi sudah mati 1 minggu sebelum ditemukan dan kondisi bangkainya sudah mengalami pembusukan tingkat lanjut," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barat kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Menurut Ujang, bangkai gajah itu ditemukan masyarakat pada Jumat (1/3) lalu. Tim gabungan BKSDA turun ke lokasi sehari berselang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan bangkai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya diketahui, gajah liar tersebut diperkirakan berusia sekitar 35 tahun, dan memiliki sepasang gading. Kedua gading sepanjang 114 sentimeter dan 105 sentimeter itu saat ini sudah diamankan petugas.
Menurut Ujang, tim medis tidak melakukan pengambilan organ untuk pemeriksaan lebih lanjut karena bangkai sudah mengalami pembusukan. BKSDA disebut akan terus berkoordinasi dengan polisi untuk menyelidiki penyebab kematian satwa dilindungi itu.
"Kita mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati," jelasnya.
"Mita juga meminta masyarakat tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Ujang.
(agse/afb)