Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menanggapi kasus konten pengajian boleh tukar pasangan yang diunggah akun Gus Samsudin. Ia pun mengecam keras konten tersebut dan menyebutnya penistaan terhadap agama Islam.
"Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam," kata Gus Fahrur dilansir detikNews, Minggu (3/3/2024).
Gus Fahrur mengaku sejak awal ia sudah menduga video yang viral tersebut merupakan konten yang dibuat untuk mencari sensasi. Ia pun berpesan kepada para konten kreator agar tidak menggunakan cara-cara yang sensasional dan jahat untuk mencari popularitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini konten sangat menjijikkan, sungguh tindakan tidak terpuji dan melecehkan umat Islam," ucap Gus Fahrur.
Dia juga mengingatkan bentuk kebebesan berekpresi dan seni harus dilakukan dengan tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
"Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Gus Samsudin selaku pemilik akun YouTube Mbah Den (Sariden) yang pertama kali mengunggah video tersebut resmi ditetapkan tersangka. Gus Samsudin berperan dalam pembuatan skenario dalam video yang aslinya berdurasi 30 menit tersebut.
"Pembuat skenario," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir detikJatim, Jumat (1/3).
Ia ditangkap dan ditahan kerna telah menyebarkan keresahan di masyarakat karena konten tersebut. Gus Samsudin disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.
(nkm/nkm)