Warga Sumut tak perlu khawatir apabila mengalami keadaan darurat. Detikers dapat menghubungi nomor darurat polisi melalui call center 110 dan dilayani oleh Polres terdekat.
"Masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada, maka dia akan dilayani oleh Polres terdekat," kata mantan Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra, dikutip dari laman Humas Polri.
Terkhusus wilayah Sumatera Utara, seluruh Polres telah tersambung dengan layanan call center 110. Layanan ini beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Berikut pembahasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Laporan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Melalui call center 110, detikers dapat melaporkan informasi terkait bencana, kecelakaan, kerusuhan, dan sebagainya. Detikers juga dapat melaporkan pengaduan apabila adanya tindakan kekerasan, ancaman, dan penghinaan.
Urutan Pelaporan
Ketika mengakses layanan call center 110, detikers akan terhubung dengan operator. Setiap interaksi akan terekam dalam sebuah sistem aplikasi.
Menurut Perkap Nomor 20 Tahun 2014, urutan pelaporan dimulai dari operator satu memverifikasi data pelapor. Operator satu juga mengklasifikasi kebutuhan pelapor, mencatat, dan meneruskan laporan ke operator dua.
Operator dua bertugas untuk meneruskan laporan dalam bentuk data aplikasi ke operator tiga. Kemudian, operator tiga menghubungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres untuk melakukan penanganan.
Pastikan detikers mengakses layanan ini ketika mengalami keadaan darurat, ya. Jika memberikan laporan atau informasi palsu, polisi dapat melacak nomor ponsel pelaku dan memberikan sanksi melalui berbagai tahapan.
Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)