Cara Hitung Metode Sainte Lague untuk Kursi Pileg 2024

Cara Hitung Metode Sainte Lague untuk Kursi Pileg 2024

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 28 Feb 2024 06:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Medan -

Perhitungan kursi DPRD dan DPR di Pemilu 2024 menggunakan sistem yang sama yakni metode Sainte Lague. Motede perhitungan perolehan kursi ini sudah digunakan sejak 2019 lalu.

Seperti yang diketahui, saat ini KPU tengah melakukan perhitungan suara mulai dari capres-cawapres hingga DPRD kabupaten/kota. Lantas bagaimanakah cara perhitungan dengan menggunakan metode tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Pengertian Sainte Lague

Melansir laman resmi Universitas Stikubank, Sainte Lague adalah sebuah metode untuk menentukan perolehan suara kursi partai politik di parlemen. Penentuan itupun didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembagian itu bersifat angka ganjil. Mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya. Seperti namanya, pencetus metode ini adalah seseorang ahli matematika asal Prancis yang bernama Andre Sainte Lague. Metode ini pertama kali muncul pada 1910.

Metode Sainte Lague sendiri telah disepakati sebagai metode yang sah dalam menentukan jumlah kursi bagi tiap parpol berdasarkan perolehan suara. Adapun landasan hukumnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414.

ADVERTISEMENT

Cara Hitung Kursi Pileg 2024 Metode Sainte Lague


Mengutip laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dijelaskan perhitungan dalam menentukan jumlah kursi calon legislatif bagi tiap partai politik. Perhitungan itu dibagi dengan empat metode. Berikut penjelasannya.

Alokasi Kursi Pertama

Dalam alokasi kursi pertama perolehan suara dibagi satu. Misalnya terdapat 5 partai politik. Parpol A mendapatkan 5.000 suara, parpol B punya 4.000 suara, parpol C punya 3.000 suara, parpol D punya 2.000 suara, dan parpol E punya 1.000 suara.

Dalam alokasi kursi pertama ini parpol A akan mendapatkan satu kursi karena memiliki suara terbanyak.

Alokasi Kursi Kedua

Bagi parpol yang mendapatkan kursi pertama, perolehan partai tersebut dibagi tiga. Sementara perolehan partai yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi satu.

Misalnya terdapat 5 partai politik. Parpol A mendapatkan 5.000 suara akan dibagi 3. Sementara parpol B punya 4.000 suara, parpol C punya 3.000 suara, parpol D punya 2.000 suara, dan parpol E punya 1.000 suara, tetap dibagi satu. Dari hasil itu parpol B akan mendapatkan satu kursi karena memperoleh suara terbanyak.

Alokasi Kursi Ketiga

Bagi parpol yang mendapatkan kursi pertama dan kedua akan dibagi tiga perolehan suaranya. Sementara parpol yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi satu perolehan suaranya. Pemenang alokasi kursi ketiga akan diberikan bagi parpol dengan raihan suara terbanyak.

Alokasi Kursi Keempat

Bagi parpol yang mendapatkan kursi di alokasi ketiga akan dibagi suaranya menjadi lima. Sementara parpol yang mendapatkan kursi di tahap kedua akan dibagi tiga perolehan suaranya.

Selanjutnya bagi parpol yang tak dapat kursi di tahap sebelumnya tetap dibagi satu perolehan suaranya.

Demikianlah pembahasan tentang metode Sainte Lague serta cara perhitungan jumlah kursi pilegi 2024. Semoga bermanfaat.




(astj/astj)


Hide Ads