Surat Suara 1 TPS di Batam Tak Ditandatangi KPPS, KPU: Ada Kelalaian

Kepulauan Riau

Surat Suara 1 TPS di Batam Tak Ditandatangi KPPS, KPU: Ada Kelalaian

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 26 Feb 2024 21:23 WIB
Ketua KPU Batam, Mawardi (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Ketua KPU Batam, Mawardi (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kertas suara di TPS 11, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tidak ditandatangani oleh petugas kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketua KPU Batam, Mawardi, mengatakan hal itu terjadi karena ada kelalaian.

Mawardi awalnya menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari Ketua PPK Sagulung. Mengenai hal itu dia mengatakan ada kesepakatan.

"Jadi kami minta penjelasan dari ketua PPK, bahwa mereka sudah melakukan kesepakatan Sabtu (24/2) bersama saksi, kemudian panwas. kesepakatannya, surat suara ditandatangani, artinya surat suara yang tadinya tidak ada tanda tangan ketua PPK sama sekali, tetap ditandatangani oleh ketua KPPS," katanya, Senin (26/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mawardi memastikan surat suara di TPS 11, Kelurahan Tembesi, Sagulung itu tidak hangus karena telah ada kesepakatan bersama. Ia menyebut kelalaian tersebut disebabkan oleh kelelahan para petugas KPPS.

"Artinya tidak ada hangus dan tidak ada perubahan, jadi hanya kelalaian saja, mungkin pada saat pelaksanaan mungkin lagi panik dan kelelahan. Karena semua surat suara yang ada di TPS 11 tidak ada yang ditandatangani satupun," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Mawardi menjelaskan alasan surat suara yang hendak dicoblos harus ditandatangani. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Substansinya kan, kenapa harus ditandatangani, karena sesuai aturan, mengantisipasi adanya surat suara yang mungkin bodong bahasanya atau apa, maka perlu ada tandatangan dari ketua KPPS," ujarnya

Mawardi menyebut hasil perhitungan surat suara yang telah tercoblos di TPS tersebut sesuai. Perbandingan dilakukan dengan melihat hasil formulir C dan formulir D.

"Sejauh ini hasil kesepakatan dan hasil pembukaan kotak setelah dihitung, tidak ada perbedaan jumlah perolehan suara. Karena substansinya adalah mereka sudah melakukan pembukaan kotak suara dan jumlah suara setelah dilakukan pembukaan kotak suara ternyata sama dengan jumlah yang ada di plano D-Hasil maupun di salinan," ujarnya.

Disinggung terkait arogansi KPPS pada hari H pencoblosan yang disayangkan Bawaslu Kepri sebelumnya, Mawardi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.ia menyebut saat ini pihaknya menelusuri hal tersebut.

"Nantinya ini akan kita evaluasi yang jelas, karena saya kira perlu juga kita telusuri penyebabnya apa sehingga bisa terjadi seperti itu," ujarnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads