Puluhan Kosmetik Kedaluarsa-Ilegal Ditemukan Loka POM Tanjungbalai

Puluhan Kosmetik Kedaluarsa-Ilegal Ditemukan Loka POM Tanjungbalai

Perdana Ramadhan - detikSumut
Sabtu, 24 Feb 2024 18:30 WIB
Loka POM temukan puluhan kosmetik kedaluwarsa dan tanpa izin di Tanjungbalai. (Istimewa)
Foto: Loka POM temukan puluhan kosmetik kedaluwarsa dan tanpa izin di Tanjungbalai. (Istimewa)
Tanjungbalai -

Loka POM di Kota Tanjungbalai masih menemukan puluhan kosmetika kedaluwarsa dan tanpa izin edar saat melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik.

Hal itu terungkap setelah Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) merazia sejumlah klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik kontrak di Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik, khususnya pada klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik," kata Difa Ananda, Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai, Sabtu (24/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya hingga Minggu ketiga Februari ini terhadap 12 sarana dan fasilitas kecantikan yang menjual produk kosmetik, empat sarana di antaranya tidak memenuhi ketentuan.

"Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan 8 jenis produk kosmetik illegal atau tanpa izin edar, sejumlah 13 pcs. Selain itu juga ditemukan 18 item produk kosmetik kedaluwarsa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut ditambahkannya petugas Loka POM di Kota Tanjungbalai telah melakukan pemusnahan dan pengamanan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan, serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik sarana agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan kosmetik yang diperjualbelikan, sehingga tak lagi mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Loka POM di Kota Tanjungbalai juga mengimbau masyarakat untuk melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan produk yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik.

Kemudian memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifkasi dari Badan POM. Untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads