Real Count 36,43%, Ini Raihan Suara Eks Wakapolri di Dapil Sumut 1

Real Count 36,43%, Ini Raihan Suara Eks Wakapolri di Dapil Sumut 1

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 23 Feb 2024 10:36 WIB
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno ikut angkat bicara seputar kasus yang melilit Komjen Pol Budi Gunawan, dalam diskusi Perspektif Indonesia, di Jakarta, Sabtu (17/01/2015). Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Wakapolri Komjen Oegroseno (Foto: Rengga Sancaya)
Medan -

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno maju sebagai caleg DPR RI dari dapil Sumut 1. Berikut perolehan suara sementara Oegroseno versi real count KPU 36,43 persen.

Dilihat detikSumut, Jumat (23/2/2024) di situs pemilu2024.kpu.go.id, jumlah surat suara yang masuk sudah mencapai 36,43 persen atau 5.731 dari 15.731 TPS. Real count KPU terakhir update pukul 23.00 WIB, Kamis (22/2).

Oegroseno sendiri maju dari Partai NasDem dengan nomor urut 7. Di partai dan dapil yang sama, Oegroseno maju bersama dua mantan Wali Kota Medan yakni Rahudman Harahap dan Abdillah.

Hingga real count KPU 36,43 persen, Oegroseno hanya mendapatkan 432 suara. Sedangkan peraih suara tertinggi diisi oleh Prananda Surya Paloh dengan torehan 16.390 suara.

Sementara, Rahudman Harahap meraih 1.870 suara dan Abdillah meraih 2.319 suara, melebihi Oegroseno.

Jika dibandingkan dengan eks Kabidkum Polda Sumut Kombes (Purn) Maruli Siahaan yang maju di dapil yang sama dari Partai Golkar, suara Oegroseno jauh tertinggal. Maruli hingga saat ini meraih 4.976 suara.

Perolehan suara Maruli di Golkar berada di posisi keempat. Di posisi pertama diisi oleh mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah alias Ijeck dengan torehan 29.955 suara.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(nkm/nkm)


Hide Ads