Gakkumdu Masih Dalami Kasus Wanita Coblos 10 Surat Suara di Banda Aceh

Aceh

Gakkumdu Masih Dalami Kasus Wanita Coblos 10 Surat Suara di Banda Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 22 Feb 2024 16:51 WIB
Komisioner Panwaslih Kota Band Aceh Ambia Dianda. (Istimewa)
Foto: Komisioner Panwaslih Kota Band Aceh Ambia Dianda. (Istimewa)
Banda Aceh -

Sentra Gakkumdu Banda Aceh masih mendalami kasus seorang wanita mencoblos 10 surat suara DPR RI di TPS 03 Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam. Tim gabungan telah meminta keterangan terduga pelaku dan saksi-saksi.

"Kasusnya sedang berproses. Kita sudah meminta dari jajaran kita, Panwas kita, KPPS, kemudian dari saksi-saksi yang sedang kita lakukan proses klarifikasi," kata Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Kota Banda Aceh, Ambia Dianda kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, tim Sentra Gakkumdu juga masih menyelidiki asal muasal surat suara yang dibawa perempuan berinisial NA itu. Setelah proses pengusutan selesai, tim gabungan akan mengumumkan hasilnya untuk diketahui masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah proses rampung kami akan mengeluarkan infomasi yang bisa diketahui publik," jelas Ambia.

Di TPS tempat wanita itu melakukan aksinya, hari ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Masyarakat mencoblos ulang caleg DPR RI.

ADVERTISEMENT

"Digelar PSU di TPS 3 Kampung Keramat karena ada warga yang melakukan pencoblosan terhadap 10 lembar surat suara DPR RI kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara, dan petugas membuka kotak suara sebelum saatnya membuka," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali kepada wartawan.

Kotak suara di TPS itu disebut dibuka sekitar pukul 11.00 WIB saat Pemilu 14 Februari. Menurutnya, perempuan tersebut baru memasukkan satu surat suara ke dalam kotak dan sisanya sembilan lembar masih dipegang.

Petugas yang mengetahui kejadian tersebut mengamankan terduga pelaku. Kotak suara kemudian dibuka untuk mengeluarkan surat suara yang dicoblos pelaku.

"Perempuan itu mencoblos beberapa caleg DPR RI. Dugaan kita dia mencoblos di bilik suara kemudian memasukkan ke kotak suara," jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, surat suara yang dibawa perempuan itu belum ditandatangani ketua KPPS. Untuk kasus tersebut, masih ditangani tim Sentra Gakkumdu.

"Surat suara yang diambil oleh terduga itu belum diteken oleh ketua KPPS di mana surat suara yang sah adalah surat suara yang telah ditandatangani basah oleh KPPS," jelas Yusri.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads