Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming pertanyakan alasan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Gibran saat ditanya wartawan tanggapannya mengenai sikap PDIP yang disampaikan ke KPU.
"Ditolak? Kenapa? Ya sudah kalau ada kecurangan dilaporkan saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Kamis (22/2/2024).
Menurut Gibran, bila ditemui adanya kecurangan selama tahapan pemilu berlangsung, maka sudah ada jalur untuk melaporkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dilaporkan saja, kan sudah ada jalurnya masing-masing," pungkasnya.
Dilansir dari detikNews, PDIP mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 seperti dilihat pada Rabu (21/2/2024). Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.
Dalam suratnya, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
(mjy/mjy)