Hasil perhitungan suara masuk di real count KPU RI untuk anggota DPD asal Sumatera Utara (Sumut) mencapai 50,73%. Dedi Iskandar Batubara meraih suara tertinggi.
Dilihat detikSumut, Rabu (21/2/2024) di situs pemilu2024.kpu.go.id, jumlah suara yang masuk 23.272 dari 45.875 TPS atau (50.73%). Hasil tersebut merupakan real count hingga pukul 07.01 WIB.
Berdasarkan real count KPU, Dedi Iskandar masih berada di posisi pertama dengan perolehan 15,4% atau 293.596 suara. Dilanjutkan oleh Penrad Siagian mencapai 9,96% atau 189.847 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Badikenita Br Sitepu berada di posisi ketiga yang memperoleh suara sebesar 8,55% atau 162.891 suara. Kemudian disusul Muhammad Nuh yang menempati posisi keempat dengan torehan suara 8,14% atau 155.103 suara.
Berikut hasil perolehan suara yang disusun berdasarkan nomor urut calon anggota DPD asal Sumut
Abdon Nababan: 3,07% (58.598 suara)
Albiner Sitompul: 3,9% (74.402 suara)
Andi Junianto Barus: 2,34% (44.654 suara)
Badikenita Br Sitepu: 8,55% (162.891 suara)
Bahrul 'Ulum Harahap: 6,43% (122.483 suara)
Darwis H Harahap: 4,03% (76.899 suara)
Dedi Iskandar Batubara: 15,4% (293.596 suara)
Emsah Perangin Angin: 2,08% (39.552 suara)
Faisal Amri: 7,66% (146.011 suara)
Ikhwaluddin Simatupang: 2% (38.093 suara)
Iskandar Sembiring: 1,06% (20.282 suara)
Joko Susilo: 2,33% (44.332 suara)
M Firman Shah: 2,14% (40.860 suara)
Muhammad Nuh: 8,14% (155.103 suara)
Parlindungan Purba: 7,7% (146.847 suara)
Parulian Siregar: 2,83% (54.011 suara)
Penrad Siagian: 9,96% (189.847)
Rafdinal: 3,5% (66.736 suara)
Sabam Parulian Parsaoran Manalu: 4,16% (79.339 suara)
Samulya Surya Indra: 1,94% (36.983 suara)
Sukadi: 0,76% (14.479 suara)
Dilansir detikNews hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form C/D hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PKK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini ditulis Dostry Amisha, peserta program Magang Bersertifikas Kampus Merdeka di detikcom.
(nkm/nkm)