Dalam pelaksanaan pemilu tahun ini, sejumlah petugas pemilu dari badan ad hoc meninggal dunia. Ada mekanisme pemberian santunan bagi petugas yang meninggal dunia. Siapa yang akan menerimanya?
Dilansir detikNews, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut setidaknya tercatat 35 orang petugas pemilu meninggal dunia. 23 orang di antaranya petugas KPPS.
"Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," kata Hasyim, Senin (19/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota KPPS yang meninggal saat bertugas tersebut bakal diberikan santunan. Berapa dan bagaimana mekanismenya?
Penerima Santunan Anggota KPPS
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menerima santunan meninggal anggota KPPS adalah ahli waris. Ahli waris ini dibedakan menjadi 4 golongan.
Golongan pertama: terdiri dari anak dan keturunannya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda
Golongan kedua: terdiri dari ayah atau ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannya sampai derajat keenam.
Golongan ketiga: terdiri dari keluarga yang sedarah menurut lurus ke atas
Golongan keempat: terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh sampai derajat keenam.
Nantinya, pemberian santunan ini juga dilakukan menurut prioritas golongan. Artinya, golongan pertama akan lebih dulu diberikan dibandingkan golongan kedua hingga keempat.
Besaran Santunan Anggota KPPS
Mengutip laman resmi KPU, berikut jumlah besaran santunan anggota KPPS.
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
(nkm/nkm)