Bawaslu Sumbar Sebut 13 TPS di 7 Daerah Berpotensi Gelar PSU

Sumatera Barat

Bawaslu Sumbar Sebut 13 TPS di 7 Daerah Berpotensi Gelar PSU

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Sabtu, 17 Feb 2024 20:27 WIB
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi
Foto: Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi (dok: Afdal/detikSumut).
Padang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan sebanyak 13 TPS di Sumbar berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu lantaran adanya pemilih di TPS tersebut yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

"Hasil semua pengawas kita di semua tingkatan terutama di TPS ada yang berpotensi PSU di Sumbar. Itu tersebar di tujuh kabupaten/kota di Sumbar. Jumlahnya ada 13," kata anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi saat ditemui detikSumut, Sabtu (17/2/2024).

Kabupaten dan kota itu mulai dari Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khadafi mengatakan, dari temuan anggotanya di lapangan ditemui adanya kesalahan administrasi. Kesalahan itu salah satunya anggota TPS mengizinkan masyarakat yang tidak termasuk dalam DPT ikut memilih.

"Itu ada pemilih yang tidak boleh dan tidak dibenarkan memilih di TPS setempat. Hal yang membuat mereka tidak dibolehkan memilih di sana karena tidak masuk dalam DPT TPS itu, seharusnya dia di luar provinsi memilih. Namun mereka masih bisa memilih di sana. Jadi hal seperti itu yang banyak kita temukan dalam 13 TPS yang berpotensi akan PSU," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Sementara untuk kertas yang sudah tercoblos sampai saat ini tidak ada temuan di Sumbar. Yang baru ada laporan adanya kertas yang dempet, karena ukuran besar dan tebal. Sehingga dia dempet sama kertas yang mau di coblos, namun ini bisa diantisipasi karena pemilih menyadari,"sambungnya.

TPS yang berpotensi menggelar PSU itu paling banyak berada di wilayah Kota Padang.

"Terbanyak yang berpotensi PSU ada di Padang. Total ada 4 TPS di sana. Sementara daerah lain ada sebanyak 1 sampai 2 TPS juga berpotensi seperti itu. Permasalahan juga sama,"ungkap Khadafi.

Atas temuan itu, Bawaslu Sumbar melalui pengawas di TPS akan memberikan saran perbaikan pada 13 TPS terancam PSU. Saran dari pengawas akan ditindak lanjuti oleh KPU.

Sementara sesuai aturannya, PSU paling lambat harus diadakan 10 hari setelah hari pencoblosan, artinya dari pemilu 14 Februari maksimal PSU dilakukan pada 24 Februari 2024 mendatang.




(afb/afb)


Hide Ads