Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2024 akan mendapat santunan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut biaya santunan yang akan diberikan sebesar Rp 36 juta.
"Iya disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, dilansir detikNews, Sabtu (17/2/2024).
Kata Hasyim, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu tersebut diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ujarnya.
"Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," imbuh dia.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang meninggal dunia usai menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya merupakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (16/2).
Hasyim merincikan dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas). Data itu diperbarui hari ini per pukul 18.00 WIB.
"(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang," kata Hasyim.
(mjy/mjy)











































