Edy soal 'Dirty Vote': 78 Tahun Indonesia, Masih Ada Orang Seperti Itu

Edy soal 'Dirty Vote': 78 Tahun Indonesia, Masih Ada Orang Seperti Itu

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 14 Feb 2024 11:27 WIB
Ketua TPD AMIN Sumut Edy Rahmayadi usai mencoblos.
Foto: Ketua TPD AMIN Sumut Edy Rahmayadi usai mencoblos. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (AMIN) Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengomentari soal film Dirty Vote yang membahas dugaan kecurangan pemilu 2024. Edy mengaku sangat menyayangkan hal itu karena setelah 78 tahun Indonesia merdeka, masih ada saja orang yang berbuat kecurangan.

"Saya sangat kecewa, masih melihat bangsa saya ini yang 78 tahun umurnya masih ada orang-orang yang seperti itu. Indonesia ini milik kita, bukan milik kami, apalagi milik dia, sangat buruk itu," kata Edy usai mencoblos di TPS 042 Kecamatan Medan Johor, Rabu (14/2/2024).

Edy mengaku sangat mengapresiasi adanya film itu. Eks Gubernur Sumut itu menegaskan bahwa tidak boleh ada kecurangan dalam pemilu, dan masyarakat harus diberikan kebebasan dalam menentukan pilihannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya satu tahun yang lalu saya sudah tahu itu, tapi luar biasa, apresiasi yang mengungkap hal itu. Itu bukan persoalan jelek dan tidak jelek, itu dokumenter untuk mendidik, edukasi rakyat kita biar duduk pada politik, pesta politik lima tahunan, kasih kebebasan rakyat untuk menentukan," ujarnya.

Dilansir dari detikNews, film 'Dirty Vote' itu berisikan pernyataan dari tiga pakar hukum Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari. Mereka menjelaskan terkait dugaan kecurangan dalam pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Disinggung dalam film tersebut yakni dugaan pengangkatan Pj kepala daerah untuk urusan elektoral, dan sorotan terhadap netralitasnya. Ada pula tudingan adanya menteri di sejumlah paslon dan dikaitkan dengan dugaan kampanye terselubung.

Di sisi lain, Bawaslu bakal mengecek apakah film tersebut masuk kategori black campaign atau tidak.




(afb/afb)


Hide Ads