Warga Banda Aceh yang belum mendapatkan undangan memilih tetap bisa mencoblos pada Rabu 14 Februari besok. Masyarakat cukup membawa KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
"Undangan bukan syarat untuk menjadi pemilih tapi itu hanya untuk menginformasikan kepada pemilih bahwa pemilih tersebut hadir ke TPS yang disebutkan di undangan," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, undangan bukan syarat memilih sehingga masyarakat diminta mendatangi TPS dengan membawa KTP. Untuk mengetahui lokasi TPS, masyarakat dapat mengakses di situs cekdptonline.kpu.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di situs tersebut, warga dapat melihat secara detail TPS yang harus didatangi untuk mencoblos. Setelah tiba di TPS, pemilih tinggal menunjukkan KTP ke petugas dan apabila sudah terdaftar akan diberikan surat suara.
"Undangan juga bisa dikirim lewat media sosial ataupun WhatsApp," jelas Yusri.
Yusri menjelaskan, memilih menggunakan KTP hanya dapat dilakukan di TPS sesuai alamat atau yang tertera di situs KPU. Selain itu, juga dapat memilih di luar alamat bila sudah mengurus perpindahan tempat memilih.
"Memang banyak dinamika apalagi di Banda Aceh banyak yang tidak berdomisili di desa sesuai identitas sehingga tidak menerima undangan," ujar Yusri.
(mjy/mjy)