Mantan Eksekutif di TikTok Dipecat Karena Laporkan Pelecehan Seks

Mantan Eksekutif di TikTok Dipecat Karena Laporkan Pelecehan Seks

Tim detikInet - detikSumut
Selasa, 13 Feb 2024 06:30 WIB
Ilustrasi Akun TikTok untuk Anak
Foto: iStock
Jakarta -

Mantan karyawan eksekutif pemasaran Katie Puris di TikTok, dilaporkan telah menggugat ByteDance yang merupakan induk perusahaan TikTok pada Kamis (8/2/2024). Dia mengaku dipaksa keluar dari pekerjaannya setelah mengeluhkan soal diskriminasi jenis kelamin, usia dan disabilitas.

Oleh karena itu, Puris mengajukan gugatan di pengadilan federal Manhattan. dalam aduannya itu, dia mengatakan dipecat pada tahun 2022.

Dia mengklaim, pemecatan tersebut merupakan puncak dari serangkaian insiden yang alami, salah satunya menurutnya pelecehan seksual dari tim kerjanya di usia ke-50.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puris juga mengklaim bahwa dirinya menjadi sasaran komentar yang merendahkan tentang usianya, bahkan disebutkan ByteDance Chairman Zhang Lidong meyakini bahwa karyawan wanita harus tetap diam dan rendah hati setiap saat dan lebih memilih kepatuhan dan kelemahlembutan.

Dia juga mengklaim bahwa TikTok menolak memberikan cuti untuk mengatasi kondisi medis yang dipicu karena stress dan tekanan pekerjaannya. Baik TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapannya terkait gugatan tersebut, sebagaimana mengutip detiKINET yang melansir dari NDTV.

ADVERTISEMENT

Pengacara dari Puris, Marjorie Mesidor dan Monica Hincken mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ia menghadapi pembalasan yang cepat karena mengeluh tentang diskriminasi meskipun ia sangat sukses dalam pekerjaannya.

"Tindakan TikTok terhadap nona Puris adalah ilegal dan kami berharap dapat menegakkan hak-haknya," ucap mereka.

Berdasarkan pengaduan gugatan tersebut, Puris sebelumnya pernah bekerja di Google milik Alphabet, Facebook milik Meta, dan agensi periklanan besar.

Gugatan tersebut menuduh TikTok dan ByteDance melanggar undang-undang negara bagian dan kota New York dan Amerika Serikat yang melarang diskriminasi di tempat kerja.

Puris menuntut ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya atas kerugian ekonomi, rasa sakit dan penderitaan, serta kerusakan reputasi dan karirnya.




(afb/afb)


Hide Ads