3 Menteri Diutus Jokowi Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Pajak Hiburan

3 Menteri Diutus Jokowi Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Pajak Hiburan

Tim detikFinance - detikSumut
Kamis, 08 Feb 2024 10:31 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno
Menparekraf Sandiaga Uno (Foto: Dok. Kemenparekraf)
Jakarta -

Pajak hiburan yang dinaikkan pemerintah menjadi 40%-75% digugat sejumlah pengusaha. Pengusaha mengajukan uji materi ke MK terkait kebijakan tersebut. Presiden Jokowi pun mengutus 3 menteri untuk menghadapi gugatan tersebut.

Hal itu diungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Rabu (7/2/2024). Sandiaga menyebut Presiden Jokowi telah meneken surat kuasa kepada tiga kementerian guna menghadapi gugatan tersebut di MK.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan,"Sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden (Jokowi) atas nama pemerintah Indonesia. Ada tiga kementerian yang akan menghadapi gugatan di MK, Kementerian Keuangan, Kemenkum HAM dan Kemenparekraf," kata Sandi dilansir detikFinance, Kamis (8/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi lalu menyebut pemerintah mendorong pemerintah daerah (Pemda) memberikan insentif bagi para pengusaha sebagai bentuk keringanan, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengarahkan agar kepala daerah memberikan insentif pajak pada pelaku usaha hiburan.

"Kita sudah mengambil keputusan bahwa Pemda diarahkan untuk memberikan insentif supaya tidak ada beban yang dirasakan berat dan pengusaha," tambah Sandi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sejumlah daerah juga telah menerapkan keringanan pajak hiburan untuk para pengusaha di daerah masing-masing, di antaranya Bali dan Labuhan Bajo.

"Beberapa daerah seperti di Bali, Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian. Banyak Pemda yang sudah melakukan penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnnya, pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi 40-75%. Termasuk di dalamnya jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan itu pun sempat diprotes para pelaku usaha hiburan termasuk Inul Daratista hingga Hotman Paris.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads