I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dipecat sebagai anggota DPD RI. Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmuf Mattalitti menyebut pertimbangan Badan Kehormatan (BK) DPD RI memecat senator asal Bali tersebut karena sudah terjerat banyak kasus.
"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," kata Lanyalla di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, dilansir detikNews, Jumat (2/2/2024).
Lanyalla menyebut Arya telah melanggar etik. Pemecatan Arya juga telah disahkan lewat mekanisme DPD, namun harus diajukan ke Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan Presiden," kata Lanyalla.
"Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah sah (pemecatan)," sambungnya.
Sebelumnya, BK DPD RI memutuskan memecat AWK usai menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024).
Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar karena kasus pernyataan Arya Wedakarna yang menyinggung SARA hingga dipersoalkan MUI Provinsi Bali.
Arya Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala dan menyebut-menyebut middle east. Pernyataannya itu kemudian viral dan membuatnya disorot.
AWK menyampaikan pernyataan itu dalam rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Ia disebut menyinggung SARA hingga dilaporkan ke polisi.
(nkm/nkm)