Seorang pengusaha burung di Kota Medan bernama Baharudin Siregar (71) tewas di tangan pekerjanya inisial EP (41). Usai dihabisi jasad korban kemudian dibuang ke Sungai Bayeun di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan kasus ini berawal dari ditemukannnya jasad korban oleh warga di Sungai Bayeun, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa (16/1/2024).
"Korban ditemukan warga dengan kondisi dibungkus kain dan plastik. Setelah dicek, dibawa ke rumah sakit, ternyata korban pembunuhan itu bernama Baharudin Siregar," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Kamis (1/2).
Berangkat dari situ, petugas Polres Langsa dan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan proses penyelidikan secara bersama-sama. Mayat korban diautopsi.
Tak hanya itu, polisi juga mendatangi rumah korban yang berada di Kota Medan untuk mencari petunjuk dari kasus ini.
"Hasilnya ada kesamaan, yaitu terkait tali dan kain yang ditemukan di sungai dengan tali dan kain di rumah (korban). Ada bercak darah di rumah korban dan diambil kesimpulan adanya sinkronisasi antara barang bukti di sungai dengan di rumah korban," ucapnya,
Pada Rabu (28/1/2024), petugas mendapatkan informasi mobil korban berada di rumah warga berinisial RTB di Aceh Tamiang. RTB ini merupakan ipar dari tersangka inisial EP.
Kemudian, istri EP mengakui EP melakukan pembunuhan dan memberitahu EP telah melarikan diri ke Pekanbaru.
"Tim melakukan penangkapan terhadap EP yang sedang berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di bengkel mobil. Ternyata pelakunya ini adalah karyawan korban yang merupakan pengusaha burung," sebutnya.
Polisi pun memburu EP hingga berhasil ditemukan. Pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kakinya ditembak.
Kronologi Pembunuhan
Polrestabes Medan telah menangkap pembunuh pengusaha burung di Medan yang ditemukan tewas di Aceh. Motifnya karena korban tak membayar utang ke pelaku yang merupakan pekerjanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan kejadian itu berlangsung pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 23.45 WIB di tempat usaha korban, kawasan Kelurahan Sei Kambing. Korban bernama Baharudin Siregar (71) sedangkan pelaku inisial EP (41).
"Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan kayu balok sehingga korban jatuh dan meninggal dunia," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Kamis (1/2).
Setelah itu, EP membungkus korban menggunakan kain seprai, pembalut jok mobil, karton, serta plastik biru. Korban diturunkan dari lantai dua rukonya. Lalu, pelaku memasukkan korban ke mobil untuk menuju Aceh.
Setibanya di Aceh Timur, mayat korban dibuang ke Sungai Bayeun. Kemudian pelaku meletakkan mobil korban di rumah iparnya, inisial RTB, di Aceh Tamiang. ET pun melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan mobil RTB.
"Motifnya, pelaku merasa sakit hati sebab korban tak membayar utang ke pelaku sebesar Rp 5 juta. Pelaku ini adalah karyawannya korban," sebutnya.
"Korban pengusaha burung. Pelaku sudah bekerja 2 bulan kepada korban," tambahnya.
Kini, ET dan RTB telah ditangkap dan ditahan di RTP Satreskrim Polrestabes Medan. Keduanya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(mjy/mjy)