Mobil jenis Mitsubishi Expander Cross berstiker salah satu calon legislatif dibakar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku pembakaran itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik mobil.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik mengatakan pembakaran itu terjadi di rumah korban Jasmen Saragih (59) di Jalan Bah Tongguran Kiri, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (27/1/2024) malam. Sementara pelaku berinisial JSG (32) ditangkap kemarin sore.
"Ada hubungan keluarga," kata AKP Herli, Rabu (31/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herli mengatakan kejadian itu berawal pada Kamis (18/1). Saat itu, pelaku mendatangi korban yang tengah berada di gudangnya di Jalan Rondahaim, untuk meminta uang.
Namun, saat itu korban mengatakan tidak akan memberikan uang jika pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba. Herli mengatakan selama ini, korban memang cukup sering memberikan uang kepada pelaku karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
Merasa kesal, pelaku lalu pergi meninggalkan pelaku dari dalam gudang. Setibanya di depan gudang, pelaku memecahkan kaca mobil korban yang kebetulan tengah terparkir di lokasi.
"Saat di depan gudang tersebut, pelaku langsung memecahkan kaca mobil korban menggunakan alat dodos kelapa sawit yang sebelumnya dibawanya, sehingga kaca mobil korban bagian belakang dan sebelah kiri pecah," sebutnya.
Korban sempat berusaha untuk menangkap pelaku, tetapi tidak berhasil. Pelaku dengan cepat pergi melarikan diri.
Tak sampai di situ, pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 23.20 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Bah Tongguran Kiri sembari membawa satu jeriken berisikan cairan tiner serta potongan kain berbahan parasut.
Setelah itu, pelaku menyiramkan cairan itu ke kain yang dibawanya dan menghidupkan api menggunakan korek. Kemudian, kain itu dilempar pelaku ke mobil korban yang terparkir di depan rumah.
"Potongan kain yang sudah terbakar itu mengenai atap mobil korban, yang mana saat itu mobil korban sedang dibungkus dengan sarung mobil yang terbuat dari bahan parasut sehingga mudah terbakar," jelas Herli.
Warga yang melihat aksi itu sontak berupaya memanggil korban sambil menyebutkan bahwa pelaku lah yang membakar mobil tersebut. Setelah terbangun, korban pun berupaya memadamkan api, sehingga api tidak sempat membakar seluruh mobilnya.
"Setelah api berhasil dipadamkan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Utara karena korban mengalami kerugian ditaksir Rp 30 juta," sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku di depan teras rumahnya di Jalan Rondahaim. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk diproses.
Perwira pertama Polri itu mengatakan korban bukanlah seorang caleg atau anggota partai. Namun, stiker caleg yang di mobilnya tersebut hanya disewa untuk memasang gambar salah seorang caleg.
"Mobil yang dibakar bukan salah satu caleg atau anggota partai, hanya mobil korban disewa pihak caleg untuk memasang gambar caleg," pungkasnya.
(nkm/nkm)