Gaji Berapa Wajib Berzakat dan Bagaimana Perhitungannya?

Gaji Berapa Wajib Berzakat dan Bagaimana Perhitungannya?

Tim detikHikmah - detikSumut
Senin, 29 Jan 2024 07:00 WIB
Ilustrasi zakat
Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Medan -

Bagi umat muslim berzakat menjadi salah sebuah kewajiban bagi yang mampu. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang harus dilakukan. Menyisihkan sebagian harga untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau berhak menerima zakat harus dilakukan agar rezeki yang kita terima dari Allah Swt menjadi suci.

Lantas bagi seorang pekerja atau karyawan yang digaji bulanan, wajibkah berzakat? Berapa minimal gaji yang didapat sehingga wajib dizakatkan?

Dilansir detikHikmah, dalam zakat merupakan perkara yang sangat penting dalam Islam. Bahkan zakat sering disandingkan dengan perintah Salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Muzammil ayat 20 yang berbunyi,

... ΩˆΩŽΨ§ΩŽΩ‚ΩΩŠΩ’Ω…ΩΩˆΨ§ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ„Ω°ΩˆΨ©ΩŽ وَاٰΨͺُوا Ψ§Ω„Ψ²Ω‘ΩŽΩƒΩ°ΩˆΨ©ΩŽ ...

ADVERTISEMENT

Artinya: ... Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat,...

Zakat sendiri berarti sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah SWT kemudian diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dalam hitungan tertentu.

Undang-Undang RI No. 38 tahun 1999 juga mengatur tentang Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut zakat didefenisikan sebagai harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau barang yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerima.

Kembali ke pertanyaan apakah karyawan wajib berzakat dan berapa minimal gaji untuk wajib dizakati, termasuk pada bagian zakat harta. Zakat harta dikeluarkan jika jumlah harta kekayaan sudah mencapai nominal minimal (nishab) dan telah dimiliki dalam tempo cukup setahun (haul).

Adapun syarat-syarat harta atau gaji yang wajib dizakati yakni:

1. Cukup haul, artinya harta yang sampai nishab itu sudah ia miliki sampai satu tahun terlebih dahulu.

2. Cukup nishab, artinya keadaan harta itu jumlahnya atau banyaknya sudah mencukupi minimal nishabnya.

3. Milik sendiri.

4. Sesuai dengan kadar zakat

Cara Menghitung Minimal Gaji yang Wajib Dizakatkan

Dikutip dari laman BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), gaji atau penghasilan yang wajib dizakati termasuk pendapatan baik berupa gaji, upah, honorarium, jasa, dan lainnya.

Berikut hitungan nishab zakat.

Nishab zakat pendapatan atau gaji pada tahun 2024 senilai 85 gram emas. Per 24 Januari 2024, harga emas per gramnya adalah Rp1.016.681 (satu juta enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah). Rp1.016.681 dikali 85 gram maka nishab per tahun menjadi Rp86.417.885 (delapan puluh enam juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).

Sehingga zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya setara dengan 1/12 (seperduabelas) dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Sehingga jika gaji dan pendapatan melebihi nishab bulanan maka wajib bagi seseorang untuk menyisihkannya sebagai zakat.

Dengan hasil penjumlahan di atas, dapat disimpulkan bahwa per bulannya nishab zakat adalah Rp7.201.490 (tujuh juta dua ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Sehingga jika detikers pada tahun 2024 memiliki gaji minimal Rp7.201.490, maka wajib membayar zakatnya 2,5%. Tetapi jika kurang dari jumlah tersebut maka belum wajib membayar zakat.

Cara menghitung zakat gaji:

1. Menentukan Apakah Gaji Sudah Wajib Zakat atau Belum

Misalnya, Pak Sutrisno memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000 per bulan. Maka penghasilan Pak Sutrisno dalam setahun mencapai Rp96.000.000. Angka tersebut sudah melebihi nishab zakat sehingga ia wajib mengeluarkan zakat.

Rp96.000.000 > Rp86.417.885

2. Menghitung Zakat yang Harus Dibayar

Jumlah gaji bulanan dikali 2,5%.

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

= 2,5% x Rp8.000.000

= Rp200.000/bulan

Maka Pak Sutrisno diwajibkan membayar zakat Rp200.000 per bulannya.

Semoga bermanfaat.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads