Kegiatan Milenial Gen-Z Kepulauan Riau 02 membuat heboh masyarakat di Kepulauan Riau. Pasalnya, surat permohonan peserta yang dikeluarkan Penerus Negeri Kepulauan Riau kepada Dinas Pendidikan Kepri menyebar di media sosial dan viral.
Dilihat detikSumut Sabtu (27/1/2024) surat itu berisikan permintaan pengerahan siswa SMA/SMK di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan untuk menghadiri kegiatan Milenial Gen-Z Kepulauan Riau 02. Dalam surat itu dijelaskan hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
"Bersama dengan surat ini, sehubung akan dilaksanakannya Milenial Gen-Z Kepulauan Riau 02 oleh Penerus Negeri Kepulauan Riau serta hasil koordinasi bersama bapak Gubernur Kepulauan Riau. Maka dengan surat ini, kami memohon kepada Bapak untuk dapat menginformasikan dan menghimbau kepada sekolah SMA/SMK se Tanjungpinang-Bintan, agar peserta didik dapat berpartisipasi pada kegiatan ini guna mendukung kelancaran acara," tulis isi surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu juga menjelaskan acara kegiatan Milenial Gen-Z Kepulauan Riau 02 akan diselenggarakan pada hari ini di Taman Batu 10. Organisasi tersebut juga melampirkan daftar 46 SMA/SMK di Tanjungpinang dan Bintan untuk dapat mengirimkan perwakilannya.
"Adapun kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Sabtu, 27 Januari 2024. Waktu: 16.00 WIB S/d Selesai. Acara: Milenial Gen-Z Kepulauan Riau 02
Tempat: Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau," tulis keterangan dalam surat tersebut.
![]() |
Komisioner Bawaslu Kepri Rosnawati mengaku telah mengetahui surat tersebut. Ia mengatakan surat tersebut masih dalam penelusuran pihaknya.
"Kami masih dalam proses penelusuran terkait informasi ini," kata Rosnawati Sabtu (27/1/2024).
Rosnawati menerangkan atas viralnya surat tersebut pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan. Selain itu nantinya pada kegiatan akan dilakukan pengawasan.
"Dan Bawaslu telah melakukan pencegahan dan akan melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan kegiatan ini," terangnya.
Bawaslu Kepri juga mengimbau kepada penyelenggara kegiatan agar tidak aktivitas kampanye. Baik penyampaian visi, misi, program kerja maupun citra diri paslon tertentu.
"Bawaslu kepri mengimbau agar saat kegiatan berlangsung tidak ada aktivitas kampanye baik penyampaian visi, misi, program kerja maupun citra diri. Karena akan berpotensi terjadinya pelanggaran. Sebagaimana larangan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih diatur dalam ketentuan UU no.7 tahun 2017 pasal 280 ayat (2) huruf K," ujarnya.
(astj/astj)