Polisi akan Periksa Perusahaan Sopir Picu 6 Orang Tewas Kecelakaan di Simalungun

Polisi akan Periksa Perusahaan Sopir Picu 6 Orang Tewas Kecelakaan di Simalungun

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 26 Jan 2024 14:15 WIB
Kapolda Sumut Irjen Agumg Setya Imam Effendi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Kapolda Sumut Irjen Agumg Setya Imam Effendi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan - Sopir truk bermuatan galon bernama Dedi Setiadi ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi pemicu kecelakaan beruntun yang menewaskan enam orang di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Polisi akan memeriksa perusahaan yang mempekerjakan sopir itu.

"Kita juga ingin melihat sejauh mana perusahaan yang mempekerjakan yang bersangkutan (pelaku) dalam pengangkutan barang ini, seperti apa kesiapannya dan hal lain," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Jumat (26/1/2024).

Jenderal bintang dua itu mengatakan sopir tersebut harus bertanggungjawab atas kecelakaan maut itu. Agung juga turut menyampaikan bahwa saat ini sopir tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tentu kita ingin minta pertanggungjawabannya, baik itu sopir atau pihak lain yang tentunya tidak bisa lepas dari tanggung jawab ini. Untuk itu, kita akan menegakkan hukum dengan lebih teliti lagi dengan fakta-fakta yang akan kita ungkap dari teknis pengeremannya, teknis yang lain yang memastikan bahwa kecelakaan ini harus bisa kita temukan apa permasalahannya dan kemudian kita cegah di masa yang akan datang," ujarnya.

"Pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka, kemarin. Kita proses penanganannya lebih lanjut dan penyidikannya sedang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan kita pastikan fakta-fakta ini nanti kita sajikan di pengadilan," sambung Agung.

Agung mengatakan bahwa sopir itu positif mengonsumsi narkoba. Lalu, dia pun menekankan bahwa pengemudi tidak boleh berkendara dalam pengaruh alkohol maupun narkoba.

"Tidak boleh berkendara dalam keadaan mabuk atau pun menggunakan narkoba karena ini terkait dengan refleknya dia seorang pengemudi dalam menjalankan kendaraannya," sebut Agung.

Sebelumnya diberitakan, sopir truk tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, dia juga dinyatakan polisi menggunakan sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, empat hari sebelum kejadian, dirinya memang sempat mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini," kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1).

Kecelakaan itu terjadi di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar-Pematang Raya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kecamatan Raya, Rabu (24/1) siang. Truk tersebut menghantam sekitar lima unit mobil dan lima sepeda motor.

Kecelakaan itu berawal saat truk itu datang dari arah Pematang Raya menuju arah Kota Pematangsiantar. Setibanya di lokasi, truk tersebut mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya.

Truk baru berhenti setelah menabrak mobil penumpang Toyota Rush yang pada saat bersamaan datang dari arah Pematangsiantar menuju arah Raya.

Akibat kejadian itu, enam orang dilaporkan tewas dengan rincian lima orang tewas di TKP dan satu tewas saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara, korban luka-luka sekitar empat orang.

Adapun korban meninggal itu, yakni lima penumpang Toyota Rush BK 1391 WZ bernama Sri Welfeni Purba (56), Elvine Simanjuntak (55), Surti (28), Rosemian Gultom (55), dan Sri Juni Eva Saragih (52), sedangkan satu korban meninggal lainnya adalah penumpang mobil pikap L300 BK 8060 TQ yang bernama Hari Pardede (24).




(mjy/mjy)


Hide Ads