Viral Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Ini Kata Bandara Kualanamu

Viral Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Ini Kata Bandara Kualanamu

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 19 Jan 2024 15:46 WIB
Ilustrasi kursi pesawat Lion Air Grup
Foto: dok. Humas Lion Air Grup
Deli Serdang -

Pelarangan membawa koper Airwheel ke kabin pesawat baru-baru ini viral di media sosial. Pasalnya, seorang penumpang mengaku terkejut lantaran tidak diperbolehkan membawa koper tersebut ke kabin pesawat. Bagaimana dengan Bandara Kualanamu?

Humas Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan bahwa pelarangan tersebut menjadi kebijakan dari pihak maskapai penerbangan.

"Terkait kebijakan untuk membawa koper menggunakan baterai khususnya baterai Lithium, penggunaannya dibatasi tetapi kebijakan itu berangkat dari Airlines masing-masing," ungkap Balqis kepada detikSumut, Jumat (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan itu baru dikeluarkan maskapai. Jadi ketentuan koper Airwheel itu sepenuhnya kebijakan maskapai," lanjutnya.

Sementara itu, Balqis juga menjelaskan bahwa saat ini ada dua maskapai yang menerapkan kebijakan pelarangan peletakan koper Airwheel ke kabin pesawat, yakni Garuda dan Citilink. Pelarangan tersebut lantaran baterai lithium yang tertanam di koper masuk kategori dangerous goods.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini di Kualanamu yang artinya bersifat nasional ya karena ini ketentuan maskapai Garuda dan Citilink yaitu calon penumpang tidak diperkenankan menggunakan koper Airwheel karena dalam koper tersebut ada baterai yang sifatnya lithium dan itu termasuk dalam barang dangerous goods, jadi tidak boleh masuk ke cabin dan sudah melewati batas 100 Wh. Tapi kalau calon penumpang ingin tetap membawa bisa tapi masuk ke bagasi," jelas Balqis.

Seperti diketahui, koper Airwheel menjadi hits lantaran koper tersebut memiliki teknologi canggih yang mampu dikendarai dengan beban satu orang.

Namun begitu, Balqis menyebutkan bahwa belum banyak calon penumpang atau pengunjung yang lalu lalang menggunakan koper tersebut di Bandara Kualanamu.

"Saya cek ke teman operasional, belum banyak calon penumpang yang menggunakan koper Airwheel itu di sini, masih jarang," kata Balqis.

Lanjutnya, Balqis menyebutkan bahwa bagi calon penumpang ataupun pengunjung diperbolehkan mengendarai koper Airwheel dengan berada di area publik.

"Bandara Kualanamu sampai area check in ada public area jadi selama calon penumpang atau pengunjung menggunakan koper tersebut di wilayah public area maka tidak bertentangan dengan peraturan apapun. Tetapi jika calon penumpang itu ingin membawa koper tersebut untuk terbang bersamanya menggunakan kabin maka itu diserahkan ke pihak maskapai," ucapnya.

Seperti diketahui, koper Airwheel memiliki harga di atas rata-rata harga koper pada umumnya. Dilengkapi dengan teknologi canggih, rata-rata koper Airwheel ini dijual mulai harga Rp 8,5 juta hingga Rp 9,8 jutaan per buah.




(afb/afb)


Hide Ads