Penjelasan Bawaslu usai Periksa Forkopimda Batu Bara soal Rekaman Menangkan 02

Penjelasan Bawaslu usai Periksa Forkopimda Batu Bara soal Rekaman Menangkan 02

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 17 Jan 2024 23:30 WIB
Ketua Bawaslu Batu Bara Amin Lubis saat konferensi pers di Bawaslu Sumut. (Foto: Ahsanul Hikmah/detikSumut).
Ketua Bawaslu Batu Bara Amin Lubis saat konferensi pers di Bawaslu Sumut. (Foto: Ahsanul Hikmah/detikSumut).
Medan -

Bawaslu menelusuri rekaman viral pencatutan nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara yang disebut ikut dalam pemenangan 02 di Pilpres 2024. Hasilnya, suara di rekaman viral itu tidak cocok dengan suara Forkopimda tersebut.

Ketua Bawaslu Batu Bara Amin Lubis mengatakan pihaknya hanya memeriksa Forkopimda Baru Bara yang namanya dicatut dalam rekaman itu. Keempatnya, yakni Pj Bupati Batu Bara, Dandim, Kapolres dan Kajari Batu Bara.

"Hari ini, yang sudah kita lakukan baru dari Forkopimda itu, baru empat orang yang ada di cover," kata Amin saat konferensi pers di Bawaslu Sumut , Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amin turut menjelaskan cara mereka menganalisis rekaman tersebut hingga akhirnya memutuskan tidak ada kecocokan dengan suara para Forkopimda itu. Dia menyebut analisis suara itu hanya dilakukan secara kasat mata dengan menyandingkan suara di rekaman dan sampel suara para Forkompinda tersebut.

"Kemudian kami Bawaslu Batu Bara juga meminta izin mengambil sampel rekaman masing-masing. Hasilnya bahwa setelah menyandingkan rekaman video yang viral kemudian dengan video rekaman yang kami minta dari masing-masing forkopimda itu, kami menganalisa secara awam bahwa kami tidak menemukan kesamaan atau tidak identik dengan suara yang beredar itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Koordinasi Divisi Humas Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu juga mengatakan bahwa mekanisme pencocokan suara itu hanya dilakukan secara kasat mata. "Ditelusuri, ternyata secara kasat mata atau bahasa awamnya, setelah diambil suara lalu dicocokkan, ternyata tidak ada kecocokan," ujarnya.

"Lalu, Bawaslu Batu Bara sembari berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut, menyampaikan kepada publik, bahwa suara yang beredar dengan hasil klarifikasi kepada Forkompinda tidak ada kemiripan," sambung Saut.

Saut juga meluruskan soal pernyataan Bawaslu Batu Bara yang awalnya menghentikan penelusuran rekaman viral itu. Dia menjelaskan maksud penghentian itu hanya pada pencatutan nama pejabat tersebut. Sementara, terkait orang yang berbicara soal pengerahan dana desa di Batu Bara dipakai untuk pemenangan paslon Prabowo-Gibran itu, Saut mengatakan pihaknya masih menelusurinya.

"Jadi, bukan ada penghentian terhadap penanganan pelanggaran itu. Teman-teman Batu Bara mau menyampaikan poinnya bahwa pada saat klarifikasi hasilnya tidak ditemukan kemiripan, bukan penghentian. Jadi, penghentian itu boleh dimaknai bahwa kemiripan suara itu yang dihentikan karena secara awam mereka melihat itu tidak ada kemiripan," kata Saut.

"Ini prosesnya berlanjut, makanya seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa ini kasusnya bukan dihentikan, yang dihentikan mereka itu menyelematkan instansi negara yang dicatut dalam cover itu, tapi kasusnya tetap berlanjut," ujarnya lagi.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads