Sebanyak 127 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terdampar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Para pekerja ini merupakan orang Indonesia yang sebelumnya bekerja di Malaysia.
"Ada 127 PMI ilegal asal Indonesia yang tiba di Pantai Labu," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya, Kamis (11/1/2024).
Raphael mengatakan PMI itu tiba kemarin sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pekerja ilegal itu berangkat dari Malaysia pada 9 Januari 2024 dengan menggunakan kapal tongkang. Para pekerja itu membayar RM 1500 untuk bisa diantar ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, setibanya di perairan laut Pantai Labu, tekong kapal tersebut tidak mau menurunkan para PMI ke pinggir pantai. Alhasil, para pekerja itu terpaksa menumpang di kapal nelayan dan dibawa menuju daratan.
"Bahwa PMI tersebut diberhentikan sejauh 2 mil dari daratan, sehingga meminta pertolongan dari nelayan setempat untuk menuju ke daratan dan para TKI tersebut menyebar ke berbagai wilayah," kata Raphael.
Perwira menengah Polri itu menyebut PMI ilegal itu terdiri dari 91 lelaki dewasa, 33 perempuan dewasa, satu wanita hamil, seorang balita perempuan dan satu balita laki-laki. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Aceh, Sumut Jawa Barat, Jawa Timur, Jambi, dan Banten.
Usai tiba di daratan, para pekerja itu dibawa ke Kantor Camat Pantai Labu. Setelah itu, pemerintah setempat berkoordinasi dengan imigrasi untuk memulangkan para PMI ke daerahnya masing-masing.
"Sekira pukul 16.00 WIB, PMI tersebut telah dikembalikan oleh pihak migrasi. Selanjutnya, mereka kembali ke rumah masing-masing secara mandiri," pungkasnya.
(dhm/dhm)