Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tantang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024. Keppres itu berisi tentang besaran biaya haji dan tahapan pelunasan oleh calon jemaah haji.
Keppres yang ditandatangani Jokowi 9 Januari 2024 lalu itu, mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Biaya Bipih Jemaah Haji per Embarkasi
Besaran biaya haji tergantung dari daerah keberangkatan hal itu merujuk Keppres Nomor 6 tahun 2024. Berikut ini rinciannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Bipih Jemaah Haji:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Bipih yang dikeluarkan jemaah haji akan akan dipergunakan untuk biaya selama proses ibadah haji berlangsung. Jumlah tersebut sudah biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Besaran Bipih PHD dan KBIHU
Keppres ini juga memuat besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
- Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
- Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
- Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
- Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; biaya pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
Waktu Pelunasan Biaya Haji
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," jelas Anna dilansir detikHikmah
Dia mengingatkan agar jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji. "Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," sambungnya.
Berikut rincian syarat pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
- jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
- jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
- jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Daftar Jemaah yang Masuk Alokasi Kuota Haji 2024
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M. Setiap calon jemaah haji bisa melakukan pengecekan mandiri terkait namanya, apakah masuk dalam alokasi kuota haji 2024 atau tidak.
"Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," sambung Anna.
(astj/astj)