Kampanye Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

Kampanye Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 08 Jan 2024 16:15 WIB
Anies Baswedan usai menyambangi Pondok Pesantren Miftahul Huda Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024).
Foto: Anies Baswedan. (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Kampanye capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 lalu dinilai telah melanggar aturan yang berlaku. KPU Bengkulu menyebut Bawaslu telah menyampaikan temuan ini kepada pihak Anies Baswedan di daerah.

"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent dilansir Antara, Senin (8/1/2024).

KPU Bengkulu juga telah menyampaikan ke timnas daerah Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU. Tujuannya agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPU Bengkulu membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Anies Baswedan.

Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.

ADVERTISEMENT

Bawaslu sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu capres, yaitu Anies Baswedan saat gelar dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.

Ada tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu TKD capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin Bengkulu.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh Anies berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.

Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan PKPU bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu.




(mjy/mjy)


Hide Ads