Kabid Pengembangan, Pengendalian, Keselamatan Dishub Medan, Richard Medy Simatupang, mengatakan aksi pengempesan ban mobil yang parkir sembarangan dekat TKD AMIN Sumut sudah sesuai aturan. Sehingga dia tidak khawatir dengan laporan polisi TKD AMIN Sumut.
Richard awalnya menjelaskan bahwa sosialisasi terkait larangan parkir di trotoar sudah dilakukan sejak tahun lalu. Setelah sosialiasi tetap ada mobil yang parkir sembarangan, maka pihaknya melakukan penindakan.
"Kita hanya melaksanakan tugas. Pastinya kami sudah melakukan sesuai prosedur," ujarnya ketika dikonfirmasi Sabtu (6/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk respons kami terkait laporan mereka, ya silahkan saja. Kita kan negara hukum. Nanti kan penegak hukum yang memproses," tegasnya.
Saat penertiban itu, kata Richard, personelnya hanya melakukan pengempesan ban mobil. Sedangkan pentil ban mobil diletakkan di sekitar ban yang dikempeskan.
Karena trotoar kan bukan untuk parkir tapi pejalan kaki. Jadi beberapa ban mobil itu kami kempeskan. Nah, untuk terkait pentil mobilnya, mana ada kami ambil. Setelah kami kempeskan, ya kami letakkan dekat sekitar bannya itu. Terus kan ujungnya, ramai masyarakat. Ya mana tahu lagi kita," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tindakan personel Dishub Medan yang mengempesi mobil yang parkir jalan dekat kantor TKD AMIN Sumut berbuntut panjang. Tim Hukum TKD AMIN Sumut melaporkan personel Dishub ke Polrestabes Medan kasus pencurian pentil.
Tim Hukum TKD AMIN Sumut Bambang Abimayu menyebut tindakan personel Dishub Medan yang mengambil pentil ban sebagai tindak pidana. Sehingga mereka memutuskan membuat laporan polisi.
"Kita melihatnya ini tindakan pidana, kan ini pengajian ibu-ibu. Mobilnya ini dikempesin sebanyak lima biji sudah gitu pentil mobilnya itu tidak dikembalikan, diambilnya. Nah sekarang kita lagi di SPKT (Polrestabes Medan) untuk buat laporan pagi ini," ungkap Bambang.
Bambang membuat laporan bersama tiga korban pengempisan ban mobil yang rata-rata berusia 30-50 tahun. Ia menyebutkan ada sekitar enam korban yang melapor ke Polrestabes Medan .
"Kita laporkan (Dishub Medan) tindakan pidana yaitu pencurian dan pengerusakan. Semuanya korban ada enam cuma karena ini ada mamak-mamak ada tiga dulu yang dikonfirmasikan. Saat ini sedang diambil keterangan, tiga lagi mungkin besok atau lusa. Rata-rata mereka berusia 30-50 tahun, yang udah tua juga ada namanya ibu-ibu pengajian," ujarnya.
Ia sangat menyayangkan tindakan pihak Dishub Medan yang cukup arogansi dan dinilai tak etis mengambil pentil ban mobil tanpa dikembalikan.
(astj/astj)