Dipolisikan TKD AMIN Sumut, Dishub Medan Bantah Ambil Pentil Ban Mobil

Dipolisikan TKD AMIN Sumut, Dishub Medan Bantah Ambil Pentil Ban Mobil

Goklas Wisely - detikSumut
Sabtu, 06 Jan 2024 15:00 WIB
Tangkapan layar video Dishub Medan cekcok dengan TKD AMIN Sumut
Richard Medy saat cekcok dengan TKD AMIN Sumut (Istimewa)
Medan -

TKD AMIN Sumut melaporkan personel Dishub ke Polrestabes Medan terkait kasus pencurian pentil ban mobil yang dikempeskan saat penertiban. Kabid Pengembangan, Pengendalian, Keselamatan Dishub Medan, Richard Medy Simatupang, membantah hal tuduhan itu.

Richard mengatakan saat pertiban itu pihaknya tidak hanya mengempesi ban mobil di TKD AMIN Sumut. Penertiban itu dilakukan karena mobil itu parkir di trotoar.

"Lalu, kami tertibkan lah. Karena trotoar kan bukan untuk parkir tapi pejalan kaki. Jadi beberapa ban mobil itu kami kempeskan," kata Richard kepada detikSumut, Sabtu (6/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pentil ban yang dikempesi, menurut dia, dibiarkan dekat ban mobil. "Nah, untuk terkait pentil mobilnya, mana ada kami ambil. Setelah kami kempeskan, ya kami letakkan dekat sekitar bannya itu. Terus kan ujungnya, ramai masyarakat. Ya mana tahu lagi kita," sambungnya.

Richard mengucapkan bahwa sosialisasi terkait jangan parkir di trotoar sudah sejak tahun lalu digencarkan petugas. Bahkan sudah ada beberapa yang memang diberi tindakan. Sehingga menurutnya hal itu sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

"Untuk respons kami terkait laporan mereka, ya silahkan saja. Kita kan negara hukum. Nanti kan penegak hukum yang memproses. Kita hanya melaksanakan tugas. Pastinya kami sudah melakukan sesuai prosedur," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tindakan personel Dishub Medan yang mengempesi mobil yang parkir jalan dekat kantor TKD AMIN Sumut berbuntut panjang. Tim Hukum TKD AMIN Sumut melaporkan personel Dishub ke Polrestabes Medan kasus pencurian pentil.

Tim Hukum TKD AMIN Sumut Bambang Abimayu menyebut tindakan personel Dishub Medan yang mengambil pentil ban sebagai tindak pidana. Sehingga mereka memutuskan membuat laporan polisi.

"Kita melihatnya ini tindakan pidana, kan ini pengajian ibu-ibu. Mobilnya ini dikempesin sebanyak lima biji sudah gitu pentil mobilnya itu tidak dikembalikan, diambilnya. Nah sekarang kita lagi di SPKT (Polrestabes Medan) untuk buat laporan pagi ini," ungkap Bambang kepada detikSumut.

Bambang membuat laporan bersama tiga korban pengempisan ban mobil yang rata-rata berusia 30-50 tahun. Ia menyebutkan ada sekitar enam korban yang melapor ke Polrestabes Medan .

"Kita laporkan (Dishub Medan) tindakan pidana yaitu pencurian dan pengerusakan. Semuanya korban ada enam cuma karena ini ada mamak-mamak ada tiga dulu yang dikonfirmasikan. Saat ini sedang diambil keterangan, tiga lagi mungkin besok atau lusa. Rata-rata mereka berusia 30-50 tahun, yang udah tua juga ada namanya ibu-ibu pengajian," ujarnya.

Ia sangat menyayangkan tindakan pihak Dishub Medan yang cukup arogansi dan dinilai tak etis mengambil pentil ban mobil tanpa dikembalikan.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads