Pemerintah Kota Medan bakal menaikkan tarik parkir kendaraan di tepi jalan umum dalam waktu dekat. Fraksi PDIP DPRD Medan meminta agar dilakukan perbaikan fasilitas hingga profesional petugas parkir.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus mengatakan kenaikan tarif parkir sah-sah saja untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun masyarakat juga dinilai harus merasakan manfaat dari kenaikan tarif parkir itu.
"Kalau kenaikan tarif mungkin sah-sah saja untuk PAD, tapi kita harapkan dengan kenaikan tarif ya harus banyak manfaatnya juga bagi masyarakat," kata Robi Barus kepada detikSumut, Rabu (3/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Medan didorong untuk melakukan perbaikan infrastruktur hingga fasilitas parkir. Termasuk dengan petugas parkir harus lebih profesional.
"Perbaikan-perbaikan infrastruktur parkir itu seperti apa, fasilitas-fasilitas nya, petugas-petugas nya (harus lebih profesional)," ucapnya.
Sebab pembangunan Kota Medan membutuhkan PAD yang besar. PAD dari parkir dinilai cukup menjanjikan dengan jumlah kendaraan di Medan.
"Pembangunan Kota Medan kan membutuhkan PAD yang besar, kita lihat potensi dari ini (parkir) cukup menjanjikan, begitu banyak jumlahnya di Kota Medan ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis membenarkan soal kenaikan tarif parkir. Perda terkait retribusi parkir itu disebut sudah disahkan di DPRD Medan.
"Iya, tapi proses Perda nya itu sudah disahkan di dewan, tapi kan ada proses eksaminasi segala macam ke Kemendagri dan Kemenkeu," kata Nikmal Fauzi Lubis.
Besaran Tarif Parkir Terbaru:
• Sepeda motor: Rp 3 ribu
• Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu
• Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu
• Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu
• Truk gandengan atau trailer: Rp 12 ribu
(afb/afb)