Aturan Mengganjal Acara Desak Anies Terlaksana di Istana Pagaruyung

Round Up

Aturan Mengganjal Acara Desak Anies Terlaksana di Istana Pagaruyung

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 04 Jan 2024 08:00 WIB
Anies Baswedan menghadiri acara reuni SMA di Jogja, Minggu (31/12/2023).
Anies Baswedan (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Tanah Datar -

Kegiatan 'Desak Anies' di Istana Basa Pagaruyung tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Aturan disebut menjadi alasan izin tidak diberikan.

Ketua Kampanye Daerah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumatera Barat, Rahmat Saleh, mengaku sudah berkonsultasi dengan Bawaslu provinsi soal kegiatan di Istano Basa Pagaruyung dan mendapatkan lampu hijau. Tapi, pemerintah daerah setempat justru tidak memberikan izin.

"Kita tidak mau menduga-duga, yang jelas itu ditolak Pemda. Tapi kita sudah mengajukan izin dan konsultasi kepada Bawaslu, kata Bawaslu provinsi boleh, tapi faktanya tidak begitu," kata Rahmat Saleh, di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, Rabu (3/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena penolakan itu, maka acara 'Desak Anies' dipindahkan ke Lapangan Cindua Mato secara mendadak. "Kita sudah mengajukan mungkin baru kemarin karena tanggal merah, tapi komunikasi internal sudah dilakukan lewat Ketua DPW PKS kemudian ke gubernur dan bupati, katanya sudah oke dan tidak ada masalah tapi pas H-1 kita dapat surat penolakan," katanya.

"Alasan penyebabnya kita tidak mau berpolemik, kita hanya mengacu pada surat, intinya (Pemda) tidak mengizinkan tempat itu digunakan untuk acara Desak Anies," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Wisata Sumatera BaratWisata Sumatera Barat Foto: Kemenparekraf


Istano Basa Pagaruyung Tak Boleh Jadi Lokasi Kampanye

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengakui pihaknya tak memberikan izin kegiatan Anies di Istano Basa Pagaruyung. Dia kemudian bicara soal aturan.

"Yang melarang itu bukan saya, bukan Eka Putra atau Pemerintah Daerah Kabupaten. Yang melarang itu aturan," kata Eka kepada detikSumut,Rabu (3/1/2024)

Menurut Eka, dalam aturan Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat 5, secara jelas disebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu.

"Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-undang, sehingga aktivitas yang berkaitan dengan kampanye Pemilu (di Istano) juga harus mengacu kepada aturan (Peraturan KPU) itu," katanya.

Ia menegaskan tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung. Justru, ia sangat menyambut baik kehadiran Anies Baswedan di Tanah Datar, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.

"Kami justru menyambut baik kehadiran Anies di Tanah Datar, karena akan membawa pengaruh positif, mempromosikan daerah kami ke nasional," katanya.

Eka Putra menyarankan agar acara Desak Anies dilakukan di Tanah Datar dengan tetap mengikuti Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ia juga meminta semua tim kampanye dari partai mana pun dan dari capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Repons Anies Acaranya Tak Mendapat Izin

Anies menyebut penolakan terhadap acaranya ketika kampanye bukan kali pertama terjadi. Dia pun santai menghadapi peristiwa penolakan itu.

"Kami sering kali mengalami pindah lokasi, mendadak izin dibatalkan lalu kita sudah merencanakan mendadak harus diubah," kata Anies.

Kata Anies, hal itu merupakan bagian dari perjuangan perubahan yang terus digaungkan dirinya selama ini.

"Sesulit-sulitnya (tantangan) yang kami hadapi masih jauh lebih sulit rumah tangga kita dalam membiayai kehidupan. Seberat-beratnya perjuangan yang harus kita lewat, lebih berat perjuangan keluarga untuk bisa memastikan anaknya sekolah dan kebutuhan terpenuhi," tegasnya.




(astj/astj)


Hide Ads