Alasan Pemkab Tanah Datar Larang Acara Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung

Sumatera Barat

Alasan Pemkab Tanah Datar Larang Acara Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung

Jeka Kampai - detikSumut
Rabu, 03 Jan 2024 13:55 WIB
Padang -

Bupati Tanah Datar, Eka Putra membantah telah melarang agenda Desak Anies dilakukan di Istano Basa Pagaruyung, sesuai klaim Tim Kampanye Anies. Eka menyatakan, yang melarang bukanlah dirinya atau Pemerintah Daerah, melainkan aturan hukum.

"Yang melarang itu bukan saya, bukan Eka Putra atau Pemerintah Daerah Kabupaten. Yang melarang itu aturan," kata Eka kepada detikSumut,Rabu (3/1/2024)

Menurut Eka, dalam aturan Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat 5, secara jelas disebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-undang, sehingga aktivitas yang berkaitan dengan kampanye Pemilu (di Istano) juga harus mengacu kepada aturan (Peraturan KPU) itu," katanya.

Ia menegaskan tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung. Justru, ia sangat menyambut baik kehadiran Anis Baswedan di Tanah Datar, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.

ADVERTISEMENT

"Kami justru menyambut baik kehadiran Anies di Tanah Datar, karena akan membawa pengaruh positif, mempromosikan daerah kami ke nasional," katanya.

Eka Putra menyarankan agar acara Desak Anis dilakukan di Tanah Datar dengan tetap mengikuti Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ia juga meminta semua tim kampanye dari partai mana pun dan dari capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya disebutkan, TKD Sumatera Barat menyebut acara "Desak Anies" di Kabupaten Tanah Datar yang semula rencananya akan dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung, mendadak dipindahkan ke lapangan Cindua Mato.

"Kita tidak mau menduga-duga, yang jelas itu ditolak Pemda. Tapi kita sudah mengajukan izin dan konsultasi kepada Bawaslu, kata Bawaslu Provinsi boleh, tapi faktanya tidak begitu," kata Saleh.

Ia mengatakan ditolaknya acara Desak Anies yang mulanya bertempat di Kompleks Istano Basa Paguruyung, Kabupaten Tanah Datar dan dipindahkan ke Lapangan Cindua Mato secara mendadak.

"Kita sudah mengajukan mungkin baru kemarin karena tanggal merah, tapi komunikasi internal sudah dilakukan lewat Ketua DPW PKS kemudian ke Gubernur dan Bupati, katanya sudah oke dan tidak ada masalah tapi pas H-1 kita dapat surat penolakan," katanya.

"Alasan penyebabnya kita tidak mau berpolemik, kita hanya mengacu pada surat, intinya (Pemda) tidak mengizinkan tempat itu digunakan untuk acara Desak Anies," tambahnya.

(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads