Soal Spanduk di Welcome To Batam, Pengamat: Harusnya Konsultasi ke KPU-Bawaslu

Soal Spanduk di Welcome To Batam, Pengamat: Harusnya Konsultasi ke KPU-Bawaslu

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 02 Jan 2024 16:03 WIB
Wisatawan enggan berfoto di monumen Welcome To Batam karena ada gambar Prabowo-Gibran. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Spandu Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Pemasangan spanduk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Monumen Welcome To Batam (WTB) menuai kontroversi. Pengamat politik menilai harusnya pemerintah Kota Batam berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu sebelum mengeluarkan izin.

"Pejabat pemerintah yang memberi izin harusnya memastikan terlebih dulu fungsi monumen Welcome To Batam itu kepada Bawaslu atau KPU. Terutama kepada Bawaslu bertugas mengawasi proses-proses pemilu dengan adil. Apalagi pejabat pemerintah harus netral," kata pengamat politik, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu (Stisipol) Politik Raja Haji, Zamzami A Karim, Selasa (2/1/2024).

Zamzami mengatakan dalam aturannya harusnya sebelum menggunakan monumen Welcome To Batam, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran harus menyampaikan salinan surat permohonan izin itu ke penyelenggara pemilu. Hal itu untuk menghindari dan mengantisipasi kejadian saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah Satu Klausul pasal 72 dalam PKPU 20 tahun 2023 kalau tak salah, selain minta izin kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah, pelaksana kampanye harus menyampaikan salinannya kepada KPU, Bawaslu dan polisi," ujarnya.

Zamzami menerangkan untuk pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam itu lebih pada aspek estetika dan etika yang dilanggar. Menurutnya monumen Welcome To Batam berubah citranya ketika dipasangi spanduk Capres dan cawapres.

ADVERTISEMENT

"Untuk kasus WTB itu, ada aspek estetika dan etika yang dilanggar. Karena WTB sebagai fasilitas publik yang berubah citranya akibat pemasangan APK pada 'bangunannya'. Mungkin kalau dipasang di sekitarnya tanpa menutupi huruf-huruf pada WTB masih dapat ditolerir karena tidak merubah estetika dan etika," ujarnya.

Terkait langkah Bawaslu melakukan pencopotan paksa spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam, Zamzami menilai itu langkah tepat. Menurutnya Bawaslu punya kewenangan di hal tersebut.

"Untuk perdebatan hukumnya saya tidak akan masuk kesana, tapi mengomentarinya dari aspek politiknya. Bawaslu punya kewenangan melakukan penertiban," ujarnya.

Zamzami melihat pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam berefek kepada pasangan tersebut. Apalagi menurutnya jika hal tersebut dinilai negatif oleh masyarakat Batam.

"Aspek kepantasan biasanya yang dinilai oleh warga. Terutama bagi publik Batam tentu akan merasa terganggu, karena WTB yang ikonik bagi warga Batam dijadikan atribut kampanye dengan merubah bagian-bagiannya menjadi gambar APK," ujarnya.

Zamzami menerangkan jika pemasangan spanduk di Welcome To Batam dianggap biasa maka hal tersebut tidak terlalu berefek pada pasangan Prabowo-Gibran.

"Kalau warga Batam tak mempersoalkan mungkin tak akan berimbas kepada pasangan Prabowo-Gibran ini. Tapi kalau warga Batam merasa keindahan ikon WTB tersebut menjadi hilang atau terganggu, bisa jadi akan menimbulkan antipati politik pada peserta kampanye, khususnya kepada pasangan Prabowo-Gibran di Batam," ujarnya.

Terkait kontroversi pemasangan, pencopotan hingga pelaporan oleh TKD Prabowo-Gibran ke kepolisian, Zamzami menilai hal itu kurang tepat. Ia menyebut harusnya TKD Prabowo-Gibran menyampaikan permintaan maaf untuk mengambil simpati masyarakat.

"Menurut saya TKD harusnya mengambil langkah-langkah bijak saja, bukan Konfrontatif seperti sekarang melawan Bawaslu. Misalnya dengan permohonan maaf kepada warga Batam, untuk mengembalikan simpati warga," ujarnya.

"Saat ini warga yang memiliki hak pilih sedang sensitif dengan aspek-aspek etik politik para pasangan Capres," tambahnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads