Round Up

Bawaslu Vs TKD Prabowo-Gibran soal Pencopotan Spanduk di Ikon Kota Batam

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 02 Jan 2024 07:30 WIB
Foto: Monumen Welcome To Batam dipasangi spanduk Prabowo-Gibran. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Jakarta -

Pencopotan spanduk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Monumen Welcome To Batam berbuntut panjang. Bawaslu yang mencopot spanduk itu diadukan oleh TKD Prabowo-Gibran ke polisi.

Bawaslu Kepri berkeyakinan spanduk Prabowo-Gibran di Welcome To Batam dicopot karena tidak sesuai aturan. Proses penurunan itu dilakukan sendiri oleh Bawaslu usai Satpol PP menolak melakukannya.

"Kami sebagai wasit pemilu sudah koordinasi dengan TKD dan tapi mereka saling lempar terkait spanduk tersebut. Kita sudah koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan pencopotan tapi informasinya tidak berani. Koordinasi Polresta pengamanan cuma tidak mendapatkan informasi yang diharapkan. Kami tidak bisa biarkan terlalu lama karena Welcome To Batam itu ikon Batam dan tugas kami menertibkan ini," kata ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, Senin (1/1/2024).

Zuldhadril mangatakan pihak Bawaslu Batam sudah berkoordinasi dengan TKD Prabowo-Gibran soal spanduk itu. Zulhadril mengatakan, pihaknya sempat mendapatkan informasi bahwa spanduk tersebut telah mendapatkan izin dari Pemkot Batam, namun saat diminta oleh pihaknya hal itu tidak diberikan.

"Kemarin kita sebelum melakukan penurunan (spanduk) sudah melakukan koordinasi dengan TKD capres dan cawapres, itu dilakukan Bawaslu Batam. Informasinya sudah mendapatkan izin, tapi kita minta tidak dikasih, setelah kita melakukan penertiban baru kita diberikan," ujarnya.

Zuldhadril menjelaskan, dari surat yang diterima pihaknya, lokasi yang diberikan izin oleh Pemkot Batam untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu juga di luar zonasi yang ditentukan KPU. Dia juga menyebut dalam aturan PKPU nomor 20 tahun 2023 itu menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah hanya bisa digunakan untuk tempat kampanye tanpa dipasangi atribut kampanye.

"Sebenarnya fasilitas pemerintah harus bersih dari APK atau spanduk. Berkaitan dengan izin yang diberikan Pemkot Batam, sesuai dengan putusan MK 65 dan turunan PKPU 20 tahun. 2023 untuk menggunakan sarana pemerintah itu tempat berkampanye, bukan memasang APK," ujarnya.

"Dalam putusan MK 65 itu boleh menggunakan sarana pendidikan dan sarana pemerintah dengan catatan harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Namun ada syarat dan ketentuannya dalam menggunakan fasilitas tersebut tidak boleh menggunakan atribut kampanye, itu jelas di putusan itu," tambahnya.

Bawaslu Dipolisikan TKD Prabowo-Gibran Kepri, Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video Aksi Pengejaran Speedboat Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Batam"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork