TKD Klaim Spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome To Batam Sudah Berizin

Kepulauan Riau

TKD Klaim Spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome To Batam Sudah Berizin

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 01 Jan 2024 15:33 WIB
Wisatawan enggan berfoto di monumen Welcome To Batam karena ada gambar Prabowo-Gibran. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Wisatawan enggan berfoto di monumen Welcome To Batam karena ada gambar Prabowo-Gibran. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri) mengklarifikasi soal spanduk capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang di pasang monumen Welcome to Batam yang sempat viral sebelum dicopot Bawaslu.

TKD Prabowo-Gibran mengklaim spanduk tersebut milik mereka dan dipasang relawan berdasarkan hasil penelusuran internal mereka.

"Kami berikan klarifikasi, setelah kami telusuri itu pemasangan (spanduk) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo-Gibran," kata Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Senin (1/1/2024).

Musrin juga menyebut pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam itu telah melalui proses perizinan. Ia menyebut pihaknya paham dan taat pada aturan yang berlaku terkait pemasangan spanduk tersebut.

"Kami sampaikan, kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemkot Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut," ujarnya.

Musrin menyebut setelah melalui segala proses dan aturan yang ada, pihaknya mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait pada tanggal 27 Desember 2023. Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam.

"Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023," sebutnya.

Sebelumnya viral spanduk Prabowo-Gibran di Landmark Welcome to Batam. Spanduk tersebut berada di huruf O dalam tulisan tersebut. Kini spanduk tersebut dicopot Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril, mengaku telah menghubungi Bawaslu Kota Batam dan Panwascam untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kita juga baru dapat laporan dan langsung datang ke lokasi. Kemudian koordinasi dengan Bawaslu Batam dan Panwascam agar koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan," kata Zuldhadril di lokasi.

Zuldhadril menyebut upaya pencopotan itu dilakukan untuk sebagai tindakan tegas terhadap pemasangan spanduk Prabowo-Gibran itu. Selain itu pencopotan juga dilakukan karena tidak sesuai dengan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang ditentukan oleh KPU.

"Pencopotan itu karena pemasangan tidak pada lokasi yang ditentukan oleh KPU. Ini di luar zona yang ditentukan," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads