Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) mencopot paksa baliho pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark atau monumen Welcome To Batam. Baliho Prabowo-Gibran itu akan diturunkan karena melanggar aturan.
"Iya, kami yang copot baliho itu barusan bersama kawan-kawan Bawaslu kota dan Panwascam," kata Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra di lokasi, Minggu (31/12/2023).
Menurut Zuldhadril memastikan baliho atau spanduk Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang terpasang di monumen Welcome To Batam itu melanggar aturan KPU. Ia menyebut KPU telah mengatur titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencopotan paksa itu dilakukan karena tidak pada lokasi yang ditentukan oleh KPU. Ini di luar zona yang ditentukan. KPU kan sudah mengatur lokasi atau titik yang bisa dipasangi APK," ujarnya.
![]() |
Zulhadril menerangkan pencopotan itu dilakukan hanya oleh petugas Bawaslu yang ada di lokasi tanpa ditemani Satpol PP dan perwakilan tim pemenangan. Ia juga mengaku telah menghubungi Satpol-PP melalui Bawaslu Batam.
"Tadi dari Bawaslu kota juga sudah menyampaikan bahwa, mereka sudah menghubungi TKD dari Capres dan Cawapres ini dan sudah meminta untuk menurunkan secara mandiri, ujarnya.
Pantauan detikSumut pada Minggu (31/12/2023) di kawasan Welcome to Batam, spanduk Prabowo-Gibran itu dipasang pada dua huruf O di tulisan Welcome To Batam. Spanduk Prabowo Gibran itu dipasang mengikuti pola huruf O pada landmark tersebut.
Pencopotan paksa baliho tersebut dilakukan pada pukul 15.02 WIB. Saat ini monumen Welcome To Batam itu telah bersih dari baliho dan terlihat pengungkapan mulai berfoto di lokasi tersebut.
(astj/astj)