Dalam hukum fikih wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah seperti salat dan puasa saat Ramadhan. Tapi, wanita tersebut bisa mengganti utang puasa dengan cara meng-qadha puasa setelah bulan Ramadhan.
Melansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, qadha puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sesuai dengan banyaknya hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam firman Allah SWT, Q.S Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Mengapa wanita haid wajib mengqadha puasa, bukan qadha sholat?
Melansir dari laman NU Online Jatim, wanita haid masih wajib melunasi utang puasanya, tidak dengan shalat yang ditinggalkan saat haid. Dalam hadist yang disebutkan dalam kitab Sahih Muslim juz 1 halaman 150, hadist nomor 787 yang berbunyi.
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: " سَأَلْتُ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ، تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami 'Abd ibn Humaid, telah mengabarkan kepada kami, 'Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari 'Ashim dari Mu'adzah dia berkata: Saya bertanya kepada 'Aisyah seraya berkata: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?" Maka Aisyah menjawab: "Apakah kamu dari golongan Haruriyah ? " Aku menjawab: "Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya." Dia menjawab,: "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.
Bagaimana jika qadha tertunda sampai Ramadhan berikutnya?
Waktu mengganti puasa Ramadhan diberikan kesempatan untuk meng-qadha sampai puasa Ramadhan berikutnya. Namun, masih banyak orang-orang memiliki alasan tertentu mengapa belum juga mengganti puasa Ramadhan.
Kejadian tersebut dapat terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal seperti, selalu ada halangan, sering sakit, dan bersikap apatis. Sehingga pelaksanaan qadha puasa ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan berikutnya.
Apabila penundaan pelaksanaan qadha puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa. Namun, apabila penundaan diakibatkan karena udzur (halangan) maka tidaklah berdosa.
Bagaimana jika jumlah hari yang ditinggalkan tidak diketahui?
Melaksanakan qadha puasa haruslah sesuai dengan banyaknya hari yang ditinggalkan karena itu merupakan suatu kewajiban. Baik qadha puasa untuk dirinya ataupun untuk anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia. Namun, dalam hal ini tidak diketahui jumlah puasa yang ditinggalkan atau lupa jumlah puasa yang ditinggalkan alangkah baiknya jika kita tentukan saja jumlah hari yang paling maksimum. Jika kelebihan hari qadha puasa lebih baik ketimbang kurang dalam meng-qadha-nya.
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Sama halnya dengan melaksanakan puasa Ramadhan, orang-orang atau wanita yang ingin mengganti puasa wajib membaca niat qadha puasa Ramadhan pada malam hari. Adapun berikut lafal niat qadha puasa Ramadhan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya, "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Nah, itulah hukum wanita Haid meng-qadha puasanya. Semoga Allah menerima uzur dan qadha puasa Ramadhan detikers.
Artikel ini ditulis Muthi' Nur Hanifah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(astj/astj)