Edy Natar Nasution memastikan jabatannya sebagai Gubernur Riau akan berakhir pada 20 Februari 2024. Kepastian ini setelah MK mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong.
Edy Natar yang telah mendapat surat itu memberikan jawaban. Dia meluruskan soal jabatannya yang sebelumnya disebut berakhir 31 Desember 2023, namun karena putusan MK, masa jabatannya jadi berakhir pada 20 Februari 2024.
"Saya luruskan, itu bukan diperpanjang. Jadi dikembalikan kepada yang sudah diperpendek, saya tidak mengatakan itu diperpanjang karena ketika saya dilantik pertama itu dinyatakan 20 Februari 2024 (selesai)," kata Edy Nasution, Jumat (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku tak tahu jika tiba-tiba beredar kabar jabatannya akan berakhir 31 Desember. Secara tegas, mantan Danrem 031 Wira Bima tersebut mengatakan nya berakhir 20 Februari 2024.
"Saya pun tidak pernah tahu bahwa itu diperpendek 31 Desember. Sekarang dikembalikan bukan diperpanjang, tetapi mengembalikan yang sudah diperpendek," kata Edy Natar berlalu.
Diketahui Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah telah menggugat masa jabatan mereka yang terpotong. MK kemudian mengabulkan gugatan para kepala daerah tersebut.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada Desember 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
Permohonan itu pun dikabulkan MK. "Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12) lalu.
(ras/nkm)