Sebanyak 415 ribu lebih wajib pajak memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah di Riau. Bahkan pemerintah dapat membukukan pajak dari kendaraan bermotor lebih dari Rp 566 miliar.
Direktur Lalulintas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat dan Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi mewakili Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mengapresiasi partisipasi wajib pajak di Riau. Terutama dalam pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah Tahun 2023.
"Program 7 Berkah Pajak Daerah telah berakhir 15 Desember lalu. Program keringanan pajak yang dimulai pada awal bulan Februari 2023 lalu, selama pelaksanaanya telah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih masyarakat Riau," ujar Taufiq di Pekanbaru, Jumat (22/12//2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq menyebut ribuan wajib pajak di Riau mendapat insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau. Dari angka itu, Pemerintah Provinsi Riau juga berhasil membukukan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 566.514.854.305.
Lebih detail, Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mencatat total realisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor Rp 1 triliun lebih.
"Jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, kita sudah membukukan Rp 1.420.739.851.945 dan masih berjalan hingga akhir tahun 2023 nanti. Sementara itu untuk yang melakukan Balik Nama Kendaraan, tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan. Artinya 53 ribu unit kendaraan ini untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib," kata Syahrial Abdi.
Sementara untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Provinsi Riau selama Pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah tercatat ada 12.417 unit kendaraan. Angka itu diluar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha.
"Alhamdulillah dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau. Totalnya ada 167 unit kendaraan," kata Syahrial Abdi.
Namun demikian, Bapenda menghimbau pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Riau yang belum melakukan mutasi kendaraannya agar segera melakukan mutasi masuk secepatnya. Hal ini tentu bentuk dari tanggungjawab moril para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau.
Kepala Bapenda juga menghimbau kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak untuk tidak khawatir. Sebab pemerintah akan melakukan pengurangan denda pajak kendaraan 2%.
"Menyikapi aspirasi dari masyarakat terkait denda pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023, mendukung pengurangan denda pajak kendaraan hanya 2% per bulan dan itu berlaku mundur untuk tunggakan yang sudah berjalan sebelumnya," katanya.
Diketahui pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program keringanan pajak daerah dengan nama 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Program ini dilaksanakan dari awal Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 untuk tahap awal dilanjutkan hingga tahap ke-3 dan berakhir di 15 Desember 2023.
Hal ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Riau memberikan exit point terkait akan dilakukannya penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai imbas dari penerapan sanksi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
(ras/dhm)