Anggota DPRD Sumut Tak Terima Dipecat Gerindra, Ngaku Loyal ke Partai

Anggota DPRD Sumut Tak Terima Dipecat Gerindra, Ngaku Loyal ke Partai

Nizal Aldi - detikSumut
Rabu, 20 Des 2023 14:01 WIB
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Aulia Agsa berfoto bersama Anies Baswedan. (Dok Aulia Agsa)
Foto: Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Aulia Agsa berfoto bersama Anies Baswedan. (Dok Aulia Agsa)
Medan -

Anggota DPRD Sumut Aulia Rizki Agsa tidak terima dipecat dan diproses PAW oleh Gerindra mengajukan gugatan ke PN Medan. Sebab, Aulia merasa selama ini loyal ke Gerindra.

Dalam surat yang diterima detikcom, Rabu (20/12/2023), Aulia menjelaskan jika dia bergabung ke Gerindra sejak 2018. Kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Sumut pada Pileg 2019.

Salah satu pertimbangan Gerindra sendiri memecat Aulia disebut karena indisipliner atau tidak patuh. Padahal menurut Aulia, sejak menjadi kader Gerindra dan DPRD Sumut hingga dipecat, dia merasa loyal ke Gerindra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa bentuk sikap 'loyal' yang dilakukan Penggugat terhadap Partai Gerindra yaitu mengikuti hal-hal yang tertuang dalam AD/ART Partai dan memenuhi setiap kewajiban yang diberikan partai, sebagai contoh selalu aktif dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD maupun aktif membayar uang iuran bulanan kepada partai," demikian tertuang di surat gugatan Aulia di bagian alasan menggugat Gerindra poin 5.

Sebelumnya, Aulia Rizki Agsa menggugat Partai Gerindra Rp 5,5 miliar. Aulia tidak terima dirinya dipecat dan diproses PAW sebagai anggota DPRD Sumut.

ADVERTISEMENT

Hal itu diketahui dari surat gugatan Aulia ke PN Medan yang diterima detikcom, Rabu (20/12/2023). Dalam surat tersebut, Aulia memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan tersebut.

Gugatan itu sendiri teregistrasi bernomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD Gerindra Sumut.

Dalam gugatannya, Aulia merasa keberatan dengan alasan Gerindra memecat dirinya karena dinilai indisipliner. Surat pemecatan Aulia bernomor: 08-0257/Kpts/DPP Gerindra/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.

Aulia juga menjelaskan di dalam gugatannya jika salah satu pertimbangan pemecatannya karena ketidakhadirannya saat dipanggil oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. Padahal Aulia mengaku sudah melayangkan surat untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan reses DPRD Sumut, namun hal itu tidak diindahkan.

Padahal menurut Aulia, selama dia menjadi kader dan anggota DPRD Sumut dari Gerindra, dia selalu mematuhi aturan dan loyal terhadap partai. Sehingga dia menuding jika Gerindra memecat dirinya dengan semena-mena.

Atas pemecatan itu Aulia merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar, hilangnya harkat, martabat, hingga kedudukannya. Oleh sebab itu, Aulia menggugat Gerindra Rp 5,5 miliar.

"Total (gugatan) keseluruhan berjumlah Rp 5.500.000.000," demikian tertulis di gugatan.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads