Badan jalan umum yang bersempadan dengan lahan perkebunan milik PTPN IV kebun Tanah Itam Ulu, di Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut), digali menjadi parit yang dalam dan lebar. Bupati Batu Bara Zahir yang mengetahui hal itu usai mendapat laporan dari warganya langsung melakukan peninjauan.
Zahir marah ke pengembang proyek karena pembangunan parit tersebut tanpa koordinasi. Dia menilai proyek galian parit itu membahayakan karena dibangun terlalu dekat dengan badan jalan.
"Parit ini digali terlalu mepet ke jalan jadi bisa bikin rusak aset jalan pemerintah. Aturan undang-undangnya 7 meter. Saya minta ini dikembalikan, ditutup. Kembalikan dia 7 meter (dari badan jalan), selebihnya silahkan mau digali ini panjangnya 2 kilometer juga ini silahkan, itu hak kalian," ujar Zahir saat meninjau lokasi galian parit tersebut pada Sabtu (16/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga memperingatkan, setiap pembangunan yang berada di area kebun harus berpihak kepada masyarakat sekitar.
"Kalau misal terjadi kecelakaan, maaf ini akibat naik sepeda motor tergelincir masuk (parit) akibat terlalu dalam tidak ada pembatas. Kalau seperti ini kerjanya gimana ini, apa sudah betul?" katanya.
Dia juga mengesalkan pengerjaan galian parit di kebun tersebut juga tanpa pemberitahuan ke pemerintah desa setempat.
"Seharusnya mau digali ini, mau apa kasih tau dululah ke kepala desa," kata dia.
Sementara itu, Andi perwakilan dari PTPN IV Tanah Itam Ulu kepada wartawan mengatakan pihaknya hanya melakukan pekerjaan kontrak kerja yang sudah ditentukan. Terkait adanya permintaan langsung dari Bupati Batu Bara untuk menutup parit tersebut pihaknya pun memberikan jawaban.
"Kita tunggu surat dari Pak Bupati atau Sekda akan kita patuhi," ujarnya.
(mjy/mjy)