Penemuan lima mayat oleh kepolisian di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan membuat heboh jagat maya. Unpri pun menyebutkan kelima mayat itu bukan korban pembunuhan tapi cadaver.
"Cadaver itu sudah sejak tahun 2008. Seyogyanya setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki cadaver di lab anatomi," kata Dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri Ali Napiah Nasution dalam keterangan resminya di akun YouTube Prim TV, Kamis (14/12).
Lamanya usia cadaver itu pun menimbulkan pertanyaan. Lantas berapa lama cadaver bisa bertahan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Cadaver
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi VI, cadaver atau dalam bahasa Indonesia kadaver adalah jenazah yang biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi. Selain itu, cadaver juga berarti bangkai.
Lebih lanjut, menurut Rompas (2015), cadaver merupakan mayat manusia yang lebih dulu diawetkan. Dalam pengawetan itu, pihak yang memerlukan cadaver sebelumnya harus meminta izin ke badan bersangkutan.
Berdasarkan jurnal Praktik Wasiat Jenazah di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada dijelaskan peranan cadaver dalam dunia kedokteran mampu menciptakan metode-metode pengobatan terhadap manusia. Cadaver juga dilambangkan sebagai guru besar bagi para calon dokter.
Berapa Lama Cadaver Bisa Bertahan?
Mengutip situs Perpustakaan Digital Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta menyebutkan masa penggunaan cadaver sangat bervariatif. Dalam kasusnya, cadaver bisa bertahan hingga puluhan tahun.
Namun ketahanan cadaver juga bisa kurang dari puluhan tahun. Hal itu dilihat dari penggunaan cadaver. Semakin intens cadaver digunakan maka ketahanannya akan berkurang cepat.
Pasalnya, bagian cadaver yang telah dibedah untuk pembelajaran akan rusak. Sejalan dengan hal itu, ada juga cadaver yang bisa bertahan hingga ratusan tahun. Cadaver jenis ini akan ditemukan apabila hanya disimpan semata.
Setelah cadaver tak bisa digunakan, pihak kampus biasanya akan mengubur cadaver. Demikianlah informasi durasi ketahanan cadaver. Semoga bermanfaat.
(astj/astj)