Pemerintah Disebut Buka Opsi Pemindahan Rohingya ke Aceh Tamiang-Gayo Lues

Aceh

Pemerintah Disebut Buka Opsi Pemindahan Rohingya ke Aceh Tamiang-Gayo Lues

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 12 Des 2023 19:36 WIB
Imigran etnik Rohingya asal Myanmar yang terdampar di pantai Lamreh Kabupaten Aceh Besar menempati kantor Gubernur Aceh setelah direlokasi paksa oleh warga di Banda Aceh, Aceh, Minggu (10/12/2023) malam. Sebanyak 137 orang imigran Rohingya direlokasi paksa ke kantor Gubernur Aceh yang selanjutkan ditempatkan sementara di camp perkemahan Pramuka, Kabupaten Pidie. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
Pengungsi rohingya di Aceh. (Foto: Antara Foto/Irwansyah Putra).
Banda Aceh -

Pemerintah Aceh disebut berencana memindahkan seluruh pengungsi Rohingya ke tempat penampungan sementara di Aceh Tamiang dan Gayo Lues. Opsi relokasi ke dua daerah itu disebut sedang dibahas lebih lanjut.

"Masih opsi-opsi yang lagi dimatangkan oleh pemerintah, karena prosesnya kan perlu dipastikan semua siap," kata Protection Associate United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Faisal Rahman saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (12/12/2023).

Para pengungsi Rohingya saat ini ditampung sementara di tiga lokasi di Pidie, satu lokasi Sabang, dan gedung bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe. Sementara gelombang terakhir Rohingya berjumlah 135 orang saat ini masih ditempatkan di Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pj Gubernur Aceh Acmad Marzuki menyebutkan, jumlah Rohingya yang sudah berada di Aceh berjumlah 1.684 orang. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu mengaku masih mencari solusi untuk penanganan Rohingya di Tanah Rencong.

Dia menyebutkan saat ini belum ada satu tempat khusus di Aceh untuk menampung ribuan pengungsi Rohingya. Pemerintah Aceh disebut akan menggelar rapat dengan bupati wali kota untuk mencari solusi.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah dapat juga beberapa petunjuk dari pemerintah pusat, tentunya ada kebijakan pemerintah pusat tentang hal ini. Pada dasarnya kita selalu kemanusiaan di nomor satukan, namun jangan menjadi persoalan," kata Marzuki kepada wartawan, Senin (11/12).

Marzuki menyebutkan, sesuai aturan yang diatur dalam Perpres Nomor 125 tahun 2016, pemerintah daerah dan kabupaten kota harus menyiapkan penampungan-penampungan untuk pengungsi. Penyediaan lokasi itu disebut merupakan sebuah kewajiban.

"Kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus lakukan misalnya sanitasi, masalah MCK, kesehatan, rumah ibadah dan lain-lain," ujar Marzuki.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads