Seorang pria ditangkap polisi saat berada di warung daerah Jalan T Amir Hamzah, Kota Binjai, karena melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Kini, pelaku telah ditahan di Polres Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta mengatakan pelaku bernama Muhammad (32), warga Jalan Abdul Sani Mutalip, Kota Medan. Pelaku diamankan pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 07.00 WIB.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi ada warga yang menyalahgunakan BBM jenis solar. Di lokasi, pelaku ditemui sedang istirahat di warung dan memarkirkan satu unit mobil berplat BK 7148 LD," kata Zuhatta, Selasa (12/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan petugas mengecek mobil tersebut dan didapati sudah dimodifikasi. Yakni ada tangki tambahan berbahan besi dan berbentuk kotak yang terhubung dengan mesin pompa minyak berisi 667 liter solar.
"Pelaku mengaku telah membeli minyak subsidi jenis solar itu dari beberapa SPBU secara berulang-ulang untuk mencari keuntungan," ungkap.
Untuk barang bukti yang diamankan, turut didapati uang Rp 4,4 juta serta satu unit handphone yang berisi barcode pembelian solar subsidi.
Zuhatta menyebutkan sekarang pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas pelaku pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai untuk dilakukan penelitian.
(mjy/mjy)