Tercatat, telah ada sekitar 1.200 orang dari etnis Rohingya yang masuk melalui Aceh. Seluruh pengungsi itu diketahui telah masuk semenjak November 2023.
"Secara kumulatif sejak 14 November, jumlah kedatangan pengungsi adalah sekitar 1.200 orang di beberapa titik di Aceh, seperti Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang," kata pejabat informasi publik (public information officer) UNHCR Indonesia, Mitra Salima Suryono, kepada detikcom, Sabtu (9/12/2023).
Penerimaan terhadap etnis Rohingya ke Indonesia menimbulkan pertanyaan. Lantas mengapa Rohingya diterima di Indonesia?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres 125/2016
Mengutip laman Hukum Online, salah satu alasan pengungsi etnis Rohingya diterima di Indonesia karena adanya Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Disebutkan penanganan pengungsian Perpres 125 Tahun 2016 harus memperhatikan ketentuan internasional. Selain itu dalam aturan itu juga menyebutkan penanganan juga menimbang undang-undang yang berlaku.
Secara eksplisit dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa penanganan untuk pengungsi meliputi penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian.
Prinsip Non-refoulement
Berdasarkan laman resmi UNHCR, terdapat prinsip non-refoulement yang mengakibatkan pengungsi Rohingya diterima di Indonesia. Prinsip non-refoulement mengatur bahwa negara penampung dilarang mengembalikan para pengungsi ke negara asalnya sebab adanya kekhawatiran mendapatkan penganiayaan.
Ditambah, para pengungsi juga berhak menerima sejumlah bantuan seperti hak atas perumahan, pekerjaan, pendidikan, dll. Seluruh aturan itu pula telah diatur dalam konvensi 1951 dan Protokol 1967.
Adanya Sikap Bersedia
Melansir detikNews, penerimaan terhadap Rohingya dilakukan karena adanya sikap bersedia dari masyarakat Indonesia sendiri. Pada 2015, Indonesia menyatakan sikap menerima 583 orang dari etnis Rohingya.
Seluruh pengungsi itu masuk melalui perairan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Aceh. Penerimaan ini juga dibenarkan meski Indonesia bukan negara yang menerapkan prinsip non-refoulement.
"Indonesia walau bukan pihak negara yang menerapkan non-refoulement tetap, pertama memberikan shelter dan kedua memberikan makanan. Yang tidak kita lakukan, menaikkan mereka ke kapal dan mendorong ke laut," tutur Jubir Kemenlu saat itu, Arrmanatha, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Jl Pejambon No 6, Jakarta Pusat, 13 Mei 2015.
(afb/afb)