Kabar gembira bagi para PNS di Tanah Air, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bakal ada kenaikan gaji sebesar 8% tahun depan. Selain gaji yang naik, ada juga tunjangan tambahan berupa penambahan daya tahan tubuh.
Tambahan penghasilan dari tunjangan daya tahan tubuh tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 dan akan dimulai tahun 2024.
Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak semua PNS bakal menerima jatah makanan penambah daya tahan tubuh tersebut, hanya PNS yang di beberapa bidang saja yang bakal menerima tunjangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikFinance, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait menyebut, PNS yang layak mendapat suplemen penambah daya tahan tubuh tersebut yakni PNS yang bekerja dengan risiko daya tahan tubuh turun, seperti PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja di laboratorium atau divisi IT yang bekerja di depan komputer.
Namun, tidak diatur jenis pekerjaan yang bakal mendapat suplemen penambah daya tahan tubuh tersebut, melainkan dikembalikan ke instansi masing-masing.
Berikut besaran biaya penambah daya tahan tubuh untuk PNS yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
* Aceh: Rp 19.000
* Sumatera Utara: Rp 19.000
* Riau: Rp 19.000
* Kepulauan Riau: Rp 19.000
* Jambi: Rp 18.000
* Sumatera Barat: Rp 18.000
* Sumatera Selatan: Rp 18.000
* Lampung: Rp 18.000
* Bengkulu: Rp 18.000
* Bangka Belitung: Rp 18.000
* Banten: Rp 19.000
* Jawa Barat: Rp 19.000
* DKI Jakarta: Rp 19.000
* Jawa Tengah: Rp 19.000
* DI Yogyakarta: Rp 19.000
* Jawa Timur: Rp 19.000
* Bali: Rp 19.000
* Nusa Tenggara Barat: Rp 19.000
* Nusa Tenggara Timur: Rp 19.000
* Kalimantan Barat: Rp 19.000
* Kalimantan Tengah: Rp 18.000
* Kalimantan Selatan: Rp 18.000
* Kalimantan Timur: Rp 19.000
* Kalimantan Utara: Rp 19.000
* Sulawesi Utara: Rp 19.000
* Gorontalo: Rp 19.000
* Sulawesi Barat: Rp 18.000
* Sulawesi Selatan: Rp 19.000
* Sulawesi Tengah: Rp 18.000
* Sulawesi Tenggara: Rp 19.000
* Maluku: Rp 20.000
* Maluku Utara: Rp 22.000
* Papua: Rp 25.000
* Papua Barat: Rp 25.000
* Papua Barat Daya: Rp 25.000
* Papua Tengah: Rp 25.000
* Papua Selatan: Rp 25.000
* Papua Pegunungan: Rp 25.000
(nkm/nkm)