Mobil pikap plat merah milik BUMNag/BUMDes Desa Dolok Merangir I, Dolok Batu Nanggar, Simalungun, digunakan mengangkut baliho capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md viral di media sosial. Kepala Desa atau Pangulu Desa Dolok Merangir I Erwin Hardi Purba diberikan sanksi peringatan.
Camat Dolok Batu Nanggar, Supardi, mengatakan Erwin disanksi oleh Kesbangpol Simalungun. Untuk langkah ke depannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) dan Inspektorat.
"Sudah kita kasih peringatan, nanti kita minta petunjuklah dari DPMPN atau dari Inspektorat atau dari apa nanti Kesbangpol, cuma dibilang Kesbang jangan terulang kembali," kata Supardi saat dihubungi detikSumut, Selasa (28/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supardi, menjelaskan peristiwa di dalam video itu terjadi pada Selasa (21/11). Saat itu mobil plat merah itu ketahuan di Desa Serbelawan dan langsung diturunkan seperti video.
"Yang waktu ketahuan itu terus dibongkar spontan di dekat SPBU Serbelawan, Serbelawan dengan Dolok Merangir I itu berdekatan," ucapnya.
Mobil plat merah itu sendiri diketahui milik Badan Usaha Milik Nagori/Desa (BUMNag/BUMDes) Dolok Merangir I. Berdasarkan pengakuan Erwin, kata Supardi, mobil tersebut dipinjam temannya untuk membawa bambu ke Kecamatan Pematang Bandar.
"Pernyataan Pangulu dipinjam sama temannya ngangkat bambu mau dibawa ke Kecamatan Pematang Bandar, " ungkapnya.
Supardi menjelas jika teman Erwin meminjam mobil itu bukanlah pengurus partai politik. Pangulu itu disebut bingung setelah mobil plat merah milik desanya viral di media sosial.
"Dia pun bingung juga, kalau tahu dia gitu mana mungkin lah dikasih, kan gitu. Kalau pengakuan Pangulu nggak (yang minjam bukan pengurus partai)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menampilkan tiga orang sedang menurunkan baliho Ganjar-Mahfud dari atas pikap. Mereka terlihat menyenderkan baliho itu ke pagar salah satu rumah di lokasi.
Mobil tersebut memiliki plat nomor BK 9454 T. Diketahui plat kendaraan dengan awalan BK dan akhiran T diperuntukkan bagi wilayah Simalungun.
(dhm/dhm)