Ngeri, Pemuda di Samarinda Tewas Ditekam Harimau Peliharaan Majikannya

Regional

Ngeri, Pemuda di Samarinda Tewas Ditekam Harimau Peliharaan Majikannya

Tim detikSulsel - detikSumut
Sabtu, 25 Nov 2023 03:00 WIB
Harimau Sumatera menerkam pemuda bernama Suprianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga tewas.
Foto: Harimau Sumatera menerkam pemuda bernama Suprianda. (dok.istimewa)
Samarinda -

Seorang pemuda bernama Suprianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas usai diterkam harimau peliharaan majikannya, A alias AR (41). Korban diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bertugas mengurus hewan-hewan liar peliharaan AR. AR pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi pun mengungkap kronologi tewasnya Suprianda. Kejadian mengenaskan itu terjadi, Sabtu (18/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban tengah mengurus salah satu hewan peliharaan majikannya tersebut.

"Peristiwa ini itu terjadi pada Sabtu pukul 10.00 Wita. Di mana pada waktu itu korban yang sehari-harinya selalu ART di rumah tersangka melakukan aktivitas untuk membersihkan atau memberi makan salah satu hewan peliharaan dari tersangka," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, dilansir detikSulsel, Jumat (24/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada yang melihat saat korban diterkam harimau. Kecurigaan bermula saat istri tersangka penasaran karena Suprianda tak kunjung keluar dari kandang harimau tersebut usai memberi makan dan membersihkannya.

"Karena istri korban merasa curiga karena korban tidak keluar dari kandang akhirnya melaporkan kepada tersangka," terangnya.

ADVERTISEMENT

AR kemudian mengecek ke kandang harimau tersebut dan kaget saat melihat korban dicengkeram kucing besar tersebut. AR lalu mencoba melepaskan korban dari gigitan harimaunya dan melapor ke polisi.

"Setelah itu tersangka berusaha masuk ke dalam kandang tersebut, dan berusaha menghalau harimau tersebut kembali ke dalam kandang. Setelah dikunci kemudian melaporkan kepada yang berwajib," jelas Ary.

Ary menuturkan setibanya di lokasi, pihaknya langsung mengamankan AR dan tiga hewan liar peliharaannya. Hewan peliharaan AR yang diamankan yakni harimau Sumatera, macan dahan dan anakan harimau.

"Pada Minggu kita amankan harimau jenis Sumatera. Dan satu macan dahan pada malam harinya pada saat kita lakukan penggeledahan. Kemudian kita ingatkan kepada tersangka apakah ada hewan lain, karena masih ada beberapa informasi yang kita dapatkan ternyata masih ada hewan lain yakni anakan harimau," bebernya.

Polisi pun masih mendalami terkait asal usul pelihatan tersangka. Dipastikan hewan itu berasal dari luar Samarinda.

"Yang pasti bintang-bintang ini berasal dari luar Samarinda itu bisa dipastikan. Kemudian dari siapa tersangka ini mendapatkan ini masih pendalaman kita. Karena yang pasti kita harus mencari informasi kemudian meminta informasi lengkap dari tersangka ini," tuturnya.

Atas perbuatannya AR dijerat pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan atau pasal 359 KUHP. AR pun terancam hukuman 5 tahun penjara.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads